Berita Terkini

KPU Kabupaten Kupang Hadari Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkada 2024

Yogyakarta,- Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa bersama Sekretaris KPU Kabupaten Kupang Banla Yuan Permata Kinanggi mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkada 2024.  Kegiatan dilaksanakan di Yogyakarta sejak tanggal 30 Maret sampai dengan 1 April 2024. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Membuka sambutan, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu karena telah melaksanakan Pemilu 2024. Lanjut Hasyim, selain melakukan konsolidasi, evaluasi, dan penyiapan pertanggungjawaban Pemilu Serentak 2024.  Hasyim mengimbau seluruh jajaran agar mulai fokus pada tahapan pilkada yang sudah berjalan sekarang. Dilanjutkan Anggota KPU RI Drajat, bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota nanti dapat sosialisasikan tahapan Pilkada Serentak 2024 untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.  la juga memaparkan terkait perencanaan pilkada, pengelolaan anggaran hingga logistik pilkada.  Terakhir, Sekjen KPU RI menyampaikan terkait dukungan dalam penyelenggaraan tahapan pilkada ada beberapa poin, yakni sumber daya manusia KPU akan dilakukan penyesuaian nomenklatur sebagai bentuk evaluasi terhadap penataan organisasi serta akan adanya penambahan formasi PNS dan PPPK. Sedangkan terkait anggaran, Bernad mengimbau agar melaporkan seluruh dana hibah yang sudah diterima dari pemda kepada biro keuangan, memisahkan pengelola keuangan pemilu dan pilkada serta melaksanakan seluruh program pilkada sesuai petunjuk teknis KPU.***

KPU Kabupaten Kupang Gelar Rapat Evaluasi Internal Tahapan Pemilu 2024

Oelamasi,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang melaksanakan Rapat Evaluasi Internal Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kupang, Sabtu 23 Maret 2024. Rapat Evaluasi Internal Tahapan Pemilu Tahun 2024 ini membahas terkait disiplin dan konsentrasi kerja dalam tiap tahapan Pemilu dan persiapan Evaluasi badan adhoc khususnya PPK se- Kabupaten Kupang. Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa menyampaikan bahwa evaluasi wajib dilakukan untuk melakukan penilaian dan pendalaman, serta kajian agar mendapatkan informasi yang aktual tentang situasi menjelang Pilkada, sekaligus proses pembentukan badan adhoc khususnya PPK se- Kabupaten Kupang. Nichson Manggoa juga berharap dapat menghasilkan pemikiran yang berkualitas untuk mendapatkan formulasi ideal sebagai persiapan pembentukan PPK ke depan.  “Evaluasi ini penting sebagai umpan balik untuk kegiatan evaluasi badan adhoc gelombang selanjutnya, karena dalam waktu yang tidak lama lagi, kita akan membentuk anggota badan Adhoc, yaitu PPK Se-Kabupaten Kupang, yang akan berpatokan pada hasil evaluasi kita sekarang,” kata Ketua KPU Kabupaten Kupang. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Struktural, Staf Pelaksana, PPNPN dan Tenaga Pendukung KPU Kabupaten Kupang.***

KPU Kabupaten Kupang Gelar Buka Puasa Bersama dengan PPK se-Kabupaten Kupang

Oelamasi,- KPU Kabupaten Kupang mengadakan Acara Buka Bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Kupang, Selasa (26/03/2024) sore di Hotel Neo Aston Kupang. Sekretaris KPU Kabupaten Kupang, Banla Yuan Permata Kinanggi mengatakan bahwa acara buka bersama ini bukan hanya sebagai ajang makan bersama tapi juga sebagai ajang untuk mempererat tali silaturahmi. Acara buka bersama yang digelar ini, selain dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Kupang bersama jajaran sekretariat, turut hadir Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah. KPU Kabupaten Kupang mengundang Ustad Farhan Suhada sekaligus menyampaikan tausiyah atau ceramah agama oleh Ustad Zulkifli. Acara buka puasa bersama ini dilaksanakan selain untuk meningkatkan tali silaturahim dan terciptanya satu kebersamaan, namun ada harapan bahwa dengan kebersamaan maka apa yang sedang dijalankan dan juga akan dilaksanakan kedepan dapat dijalankan serta terlaksana dengan baik sesuai yang diinginkan KPU Kabupaten Kupang. Kiranya momen berbuka puasa bersama ini memberikan kesan yang menyenangkan yang ditunggu-tunggu oleh semua orang khususnya keluarga besar KPU Kabupaten Kupang serta agar dapat menjadi berkah untuk semua yang hadir terlebih bagi umat muslim yang merayakan.***

KPU Kabupaten Kupang Umumkan Persyaratan dan Format Surat Pernyataan Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pilkada 2024

Oelamasi,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang keluarkan pengunguman terkait Persyaratan dan Format Surat Pernyataan Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang tahun 2024. Pengunguman ini tertuang dalam surat Nomor: 169/PL.02-Pu/5301/2024, yang dikeluarkan pada Tanggal 25 Maret 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang yang ditandatangani Ketua Nichson Manggoa. Yang mana surat ini sehubungan dengan penyelenggaraan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024 dan menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Tanggal 13 Maret 2024 lalu. KPU Kabupaten Kupang meminta para bakal calon perseorangan wajib melihat beberapa hal penting, sebagai berikut: 1. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubermur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk; 2. Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan daftar penduduk di Provinsi Aceh; 3. Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 4. Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan; 5. Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian; 6. Format Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Pernyataan Identitas Pendukung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terlampir. Demikian Pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. KPU juga melampirkan MODEL B-1 KWK PERSEORANGAN dan MODEL PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG KWK.***

BP dan BPP KPU Kabupaten Kupang Mengikuti Bimtek Persiapan Pilkada Serentak 2024

Oelamasi,- Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) KPU Kabupaten Kupang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia. Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Mercure Malang, pada tanggal 22 sampai dengan 25 Maret 2024 yang dihadiri oleh seluruh Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum baik Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Pada kegiatan tersebut, Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) KPU diminta bekerja tulus, karena regulasi telah menempatkan para bendahara memiliki tanggungjawab paling besar dalam mengelola keuangan. Jika terjadi sesuatu hal, maka menjadi tanggung jawab pribadi. Selain harus berhati-hati, BP dan BPP juga diminta agar bekerja cepat namun cermat, efektif dan efisien. Yang mana kerja bendahara menentukan laju tahapan pilkada. Tujuan KPU RI menyelenggarakan Bimtek ini yaitu para bendahara mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang sama terhadap kebijakan pengelolaan keuangan tahun 2024. Beberapa materi yang menjadi pembahasan yaitu, overview anggaran dana hibah pilkada, pengelolaan keuangan, mekanisme pencatatan, audit, diskusi dan rekonsiliasi dana hibah pilkada.***

KPU Kabupaten Kupang Evaluasi Badan AdHoc PPK se-Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024

Oelamasi,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang melaksanakan Pembukaan kegiatan Evaluasi Badan AdHoc PPK se-Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024, Senin (25/3/2024) di Hotel Neo Aston Kupang.  Kegiatan Evaluasi Badan AdHoc PPK se-Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024 ini dilaksanakan sejak tanggal 25 sampai dengan 27 Maret 2024. Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa dalam sambutannya menyampaikan dengan bangga dan berterimakasih atas kinerja PPK se-Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024 sehingga dapat terlaksana sesuai aturan yang berlaku. Nichson Manggoa juga berharap agar dalam evaluasi ini dapat menghasilkan pemikiran yang berkualitas untuk mendapatkan informasi yang aktual tentang situasi menjelang Pilkada Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan ini seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Sekretaris KPU Kabupaten Kupang bersama jajaran pegawai KPU Kabupaten Kupang.***

Populer

Belum ada data.