Oelamasi,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang keluarkan pengunguman terkait Persyaratan dan Format Surat Pernyataan Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang tahun 2024.
Pengunguman ini tertuang dalam surat Nomor: 169/PL.02-Pu/5301/2024, yang dikeluarkan pada Tanggal 25 Maret 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang yang ditandatangani Ketua Nichson Manggoa.
Yang mana surat ini sehubungan dengan penyelenggaraan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024 dan menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Tanggal 13 Maret 2024 lalu.
KPU Kabupaten Kupang meminta para bakal calon perseorangan wajib melihat beberapa hal penting, sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubermur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk;
2. Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan daftar penduduk di Provinsi Aceh;
3. Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
4. Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan;
5. Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian;
6. Format Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Pernyataan Identitas Pendukung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terlampir.
Demikian Pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. KPU juga melampirkan MODEL B-1 KWK PERSEORANGAN dan MODEL PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG KWK.***