PILKADA

Hasil Audit Laporan Dana Kampanye

Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2018 Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) telah melakukan Audit atas Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2018 dengan hasil seperti tertcantum dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang Nomor : 136/PL/03.1-PU/5301/KPU-KAB/VII/2018 yang dapat di unduh (download) di link berikut ini : Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2018

Dana Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kupang

LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUPANG TAHUN 2018 Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 26, maka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2018 harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanyenya untuk diumumkan di laman KPU dan atau papan pengumuman. Berikut Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2018. Drs. Hendrik Paut, M.Pd dan Aljery E. Monas, S.TP  (LADK*) Drs. Korinus Masneno dan Jerry Manafe, SH, M.Th (LADK*) Nelson Obed Matara, S.IP, M.Hum dan Bernard P. Th. W. Bait (LADK*) Melianus Akulas, ST dan Joao Antonio De Jesus Costa, SH (LADK*) Drs. Selfester M. Banfatin, M.Si dan Johannis O. Ottemoesoe, SE (LADK*)

Penyerahan RAB Pilkada Bupati Kupang Tahun 2018

Penyerahan RAB Pilkada Bupati Kupang Tahun 2018 oleh KPU Kabupaten Kupang kepada Pemda Kabupaten Kupang Oelamasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang melalui Ketuanya – Hans Ch. Louk, menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (pilkada) Kabupaten Kupang kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Senin 13 Juni 2016. Bupati Kupang menyambut baik RAB yang disampaikan dan menyatakan Pemerintah Kabupaten Kupang akan mulai membahas RAB tersebut pada Perubahan Anggaran 2016 sampai dengan Pembahasan Anggaran 2018. Meskipun Kabupaten Kupang baru akan menyelenggarakan Pilkada serentak yang masuk dalam kategori tahap tiga yang tepatnya pada tahun 2018 mendatang, namun KPU Kabupaten Kupang menganggap perlu untuk melakukan persiapan sedini mungkin terutama dalam hal anggaran yang akan diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Karena sumber biaya penyelenggaraan Pilkada berasal dari APBD masing-masing daerah. Mengingat Tahun 2018 nanti KPU Kabupaten Kupang akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, untuk itu perlu disusun dengan baik Anggaran yang dikelola, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan menyulitkan dalam pertanggungjawabannya. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut berpedoman  pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 tahun 2015 tentang perubahan atas Permendagri nomor 44 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/ Walikota serentak serta Keputusan KPU Nomor 43/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang Standar Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium untuk kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 44/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang  Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Dalam Rangka kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium  Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Populer

Belum ada data.