Bimbingan Teknis Tata Kelola Persidangan Rapat Pleno Rutin
Oelamasi,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Persidangan Rapat Pleno Rutin yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara daring pada Selasa (24/02/2026).
Kegiatan dibuka oleh Plh. Sekretaris KPU Provinsi NTT, Aryans Fanu dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Persidangan KPU RI, Barik Muhammad beserta tim biro persidangan KPU RI.
Dalam paparannya, Barik menyatakan bahwa notula dinilai penting karena merupakan alat bukti, sumber informasi, sebagai alat pengingat untuk peserta rapat, sebagai pedoman penting untuk rapat berikutnya dan sebagai dokumen resmi pada suatu organisasi.
Untuk itu, sejalan dengan pentingnya notula sebagai naskah dinas yang memuat pendapat, saran dan masukan hingga kesimpulan akhir dari suatu rapat maka perlu adanya petugas notulis yang berintegritas yang dapat memastikan keakuratan notula yang dihasilkan.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas pegawai dalam pengelolaan persidangan di KPU Kabupaten Kupang.
Kegiatan ini diikuti Ketua dan Anggota KPU, pejabat struktural dan fungsional serta ASN di Lingkungan KPU Kabupaten Kupang.