Berita Terkini

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Senin, 07 September 2020 KPU Kabupaten Kupang Menyelenggarakan Rapat Pleno Pemutakhiran Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Agustus 2020 bertempat di Aula KPU Kabupaten Kupang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi didampingi Anggota KPU Kabupaten Kupang dan Sekretaris KPU Kabupaten Kupang serta dihadiri oleh Ketua, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang dan beberapa pengurus Partai Politik. Dalam penyampaiannya Ketua KPU Kabupaten mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kupang telah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil dan berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Disdukcapil menyampaikan data Pemilih baru by name dan by NIK sejumlah lebih dari 9.152 calon Pemilih baru yang telah melakukan perekaman e-KTP namun data tersebut tidak bisa diakses melalui aplikasi SIAK. KPU Kabupaten Kupang kembali melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk mendapatkan by address, namun sampai dengan pelaksanaan rapat pleno pihak Disdukcapil belum menyampaikan permintaan data yang dimaksud. Selain koordinasi yang dilakukan dengan Disdukcapil, KPU Kabupaten Kupang juga melakukan koordinasi dengan beberapa kepala desa dan untuk data bulan Agustus mengalami kenaikan sebanyak 14 orang dari bulan sebelumnya, hal ini terjadi karena adanya pemilih baru yang didapat dari Kecamatan Kupang Timur, Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Taebenu. Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Kupang Divisi Perencanaan dan Data Samsul Gole membacakan data pemilih bulan Agustus 2020 dengan total pemilih 222.243 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tiga) dengan rincian pemilih laki-laki 110.318 (Seratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Delapan Belas) dan pemilih perempuan 111.925 (Seratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima) yang tersebar di 24 Kecamatan Partai Demokrat dan Berkarya mengapresiasi kerja yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang serta berkomitmen untuk membantu melakukan sosialisasi terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih melalui laman (website) resmi KPU Kabupaten Kupang pada link berikut : Form Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo mengatakan bahwa terkait Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan ini maka KPU, Disdukcapil, Bawaslu dan Partai Politik harus duduk bersama untuk membahas strategi dan solusi yang dijadikan panduan dalam Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan . Berita Acara Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Lampirannya dapat diunduh pada link di bawah ini Berita Acara Pleno DPB Juni 2020 Berita Acara Pleno DPB Juli 2020 Berita Acara Pleno DPB Agustus 2020

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

Pasca pelaksanaan Pemilu 2019, KPU Kabupaten Kupang terus melakukan pemutakhiran Data Pemilih melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai amanah dari Pasal 20 UU Nomor 7/2017, Pasal 58 PKPU No. 11/2018 tentang Peyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum, serta Surat edaran KPU RI Nomor: 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 tentang Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2020. Menurut Elyaser – Ketua KPU Kabupaten Kupang, pasca Pemilu 2019, KPU kabupaten/kota yang bukan penyelenggara Pilkada 2020 – termasuk KPU Kabupaten Kupang, terus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dalam rangka menjaga, memelihara, dan mengupdate data pemilih dengan harapan pada saat pemilu yang akan datang kita sudah memiliki data pemilih yang lebih baik atau sudah lebih akurat dari sebelumnya. Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPb) ini, KPU Kabupaten Kupang telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, diantaranya Disduk Capil Kabupaten Kupang, Rumah Sakit Daerah Naibonat dan Bawaslu Kabupaten Kupang. Selain itu KPU Kabupaten Kupang juga telah mensosialisasikan melalui website dan media sosial – Facebook dan WhatsApp, untuk menjaring masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 agar dapat berpartisipasi aktif dalam mengisi formulir pendaftaran pemilih melalui form yang telah disediakan pada website KPU Kabupaten Kupang. (Klik disini) Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diplenokan setiap bulan. Hingga periode bulan Mei 2020, data pemilih di Kabupaten Kupang adalah 222.319 orang dengan rincian laki-laki 110.367 dan perempuan 111.952 orang. Angka ini naik dibanding DPTH-3 yang berjumlah 222.020 orang dengan rincian laki-laki 110.236 dan perempuan 111.784 orang. Berita Acara Pleno dan Lampirannya dapat diunduh pada link di bawah ini : Berita Acara Pleno DPB Maret 2020 Berita Acara Pleno DPB April 2020 Berita Acara Pleno DPB Mei 2020  

KPU Kabupaten Kupang Deklarasikan Zona Integritas Tolak Korupsi

Dalam Rangka Mensukseskan Program Reformasi Birokrasi dan melaksanakan surat edaran Ketua KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi, Pelaksanaan Sosialisasi Gratifikasi dan Pelaporan Gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan umum, maka KPU Kabupaten Kupang melakukan kegiatan deklarasi Zona Integritas Tolak Korupsi. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen satuan kerja KPU Kabupaten Kupang yang menolak segala bentuk gratifikasi dalam bentuk apapun dengan tujuan agar kepercayaan publik akan kinerja KPU Kabupaten Kupang meningkat. “Kita juga menghimbau melalui media-media sosial serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memberikan janji ataupun hadiah berupa apapun kepada personel-personel satuan kerja KPU Kabupaten Kupang dalam pelayanan maupun tugas mereka, karena itu adalah bentuk pelanggaran, dan kami telah menyatakan menolak segala bentuk gratifikasi serta memegang teguh integritas pribadi yang menolak semua jenis korupsi” ucap Elyaser Lomi Rihi – Ketua KPU Kabupaten Kupang Adapun isi deklarasi tersebut adalah: KPU Kabupaten Kupang berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui upaya pencegahan korupsi, Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

KPU Kabupaten Kupang Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih DPRD

Kupang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang gelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2024.  Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 2 Mei 2024 di Hotel Neo Eltari Kupang by Aston, pukul 17.00 Wita hingga selesai Rapat pleno ini digelar berdasarkan ketentuan Pasal 22 Huruf a PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut dijelaskan, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba dalam sambutannya ucapkan apresiasi kepada penyelenggara pemilu baik itu KPU, Bawaslu dan pihak keamanan TNI/Polri hingga pelaksanaan berjalan dengan baik dan aman. Penjabat Bupati Kupang mengatakan bahwa hasil pileg yakni kondisi yang ditunjukkan memastikan masyarakat Kabupaten Kupang telah dewasa dalam berpolik. Yang mana hak dan koridor berjalan sesuai aturan. "Selamat kepala calon anggota DPRD terpilih yang meraih suara terbanyak hingga hari ini pleno penetapan. Semoga bisa menjalankan tugas dan menjadi mitra kerja bagi Pemerintah Kabupaten Kupang dengan baik," ujarnya. Diakhir sambutannya, Alexon Lumba mengajak semua stakeholder untuk melakukan jerja cepat dan tuntas dengan kolaborasi untuk kedepan Kabupaten Kupang bisa bersaing dengan daerah lain di NTT. Dirinya juga berpesan penyelenggaraan pemilu yang berjalan baik ini bisa terus dipertahankan. Segala bentuk tantangan harus bisa diselesaikan tanpa merugikan pihak lain. "Saya percaya KPU busa menjalankan semuanya dengan sukses dan lancar. Pesan untuk peserta pemilu untuk jauhkan diri dari politik transaksional agar menghasilkan pemimpin yang punya gagasan membangun Kabupaten Kupang," ucapnya. Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa dalam kesempatannya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan kerjasama hingga terlaksananya pemilihan umum dengan baik dan berintegritas. Dirinya mengajak semua elemen yang hadir dan yang ikut mendukung KPU agar bersama-sama bergandengan tangan hadapi tahapan Pilkada kedepan. Ketua KPU juga mengingatkan para anggota DPRD terpilih agar memperhatikan Pasal 37 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, agar bisa segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).  "Hal ini saya sampaikan berulang kali supaya segera dipenuhi agar tidak menghambat jadwal dan acara pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kupang yang baru," tegasnya. Turut hadir dalam acara ini perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, perwakilan Kapolres Kupang, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang, Dandim 1604 Kupang, Ketua Bawaslu bersama anggota, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kupang, Sekretaris KPU dan staf, pimpinan partai politik se Kabupaten Kupang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, LSM, Pimpinan OPD Lintas Pemkab Kupang, para calon anggota DPRD terpilih.***