Berita Terkini

Kegiatan sosialisasi Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD

Kegiatan sosialisasi Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Periode 2019-2024, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kpu Kabupaten Kupang. Oelamasi – Kamis, 18 November 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang mengadakan kegiatan sosialisasi Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Periode 2019-2024, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kpu kabupaten Kupang. Ada beberapa maksud dari kegiatan ini diantaranya yaitu, pertama agar partai politik yang mendapatkan atau memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kupang dapat memahami dan mengetahui mekanisme Pergantian Antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang manakala ada anggota yang berhalangan tetap karena: meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Dasar hukum Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. “Teknisnya anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh Calon PAW dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan DAPIL yang sama. Apabila terdapat lebih dari Calon PAW dengan perolehan suara yang sama, Calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.” Jelas Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyas Lomi Rihi.  Kedua, Pengenalan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) agar para stekholder dapat dengan  mudah mengakses produk-produk hukum pada JDIH KPU Kabupaten Kupang melalui link https://jdih.kpu.go.id/ntt.kupang tanpa harus datang secara langsung ke kantor KPU, akan tetapi bisa dilakukan mandiri hanya memerlukan jaringan internet yang diakses melalui handphone maupun komputer sendiri (online). Ketiga, Peserta memahami dan mengetahui prosedur dan mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, PDB Merupakan proses pembaharuan data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya. Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam Pasal 20 ayat 1 dan Pasal 201. Pada kesempatan ini kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kupang untuk ikut mensukseskan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, baik datang secara langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang maupun secara online maupun melalui link Pemutakhiran Data Pemilih brerkelanjutan ( form pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ) untuk melaporkan terkait adanya pemilih yang : 1.    Sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia atau alih status ke TNI/POLRI, Pindah Domisili. 2.    Pemilih baru/Pemula karena  telah berumur 17 Tahun. Kegiatan ini dihadiri oleh Partai politik, Tatapem, Disdukcapil dan Kesbangpol. Kemudian yang menjadi narasumber pada kegiatan ini yaitu anggota KPU Kabupaten Kupang. Materi Pergantian Antar Waktu disampiakan oleh Johanis Tunbonat, SH dari devisi Teknis Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan oleh Samsul Gole, SP dari Devisi Program dan Data serta materi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum disampaikan oleh Nikson Manggoa, SH dari Devisi Hukum. #KpuMelayani

Sekretaris KPU Kabupaten Kupang Berkoordinasi dengan BPN, BPKAD dan BAPENDA Kabupaten Kupang Terkait Sertifikat Tanah Kantor KPU Kabupaten Kupang

Oelamasi - Sebagai tindak lanjut dari surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang (KPKNL) Kupang Nomor S-1064/WKN.14/KNL.05/2021 perihal Pensertipikatan BMN berupa tanah yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022, maka pada senin 15 November 2021 KPU Kabupaten Kupang melakukan Rapatn Pleno dan memerintahkan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kupang Alberthus M. Lisnahan bersama dengan Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Logistik Melanie Sari Willa Hege melakukan Koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang dalam rangka proses sertifikat Hak Millik tanah kantor KPU kabupaten Kupang yang sebelumnya merupakan Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang. Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPKAD yang diterima oleh Ibu Dince selaku staf dari BPKAD, memberikan penjelasan terkait sertifikat Hak Milik tanah kantor Kpu kabupaten Kupang serta memberikan arahan untuk KPU Kabupaten Kupang agar berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang. “ Karena tanah KPU Kabupaten Kupang yang merupakan hibah dari pemerintah daerah kabupaten kupang  belum memiliki sertifikat, oleh karenanya sebaiknya melakukan koordinasi lebih dahulu dengan BPN Kabupaten Kupang untuk mengetahui apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengurusan sertifikasi Tanah Kantor KPU Kabupaten Kupang” Jelasnya. Koordinasi dilanjutkan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang yang diterima oleh Ibu Dian, dalam penyampaiannya dalam pengurusan sertifikat tanah KPU Kabupaten Kupang harus mengajukan permohonan untuk pengurusan sertifikat tanah, salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah dokumen hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang ke kantor KPU Kabupaten Kupang dan beberapa syarat lainnya yang harus dilengkapi. “Pembuatan sertifikat tidak membutuhkan waktu lama, asalkan kami sudah menerima syarat-syaratnya dilengkapi dari KPU Kabupaten Kupang” terangnya. Perlu diketahui bahwa KPU Kabupaten Kupang mendapatkan hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang pada tahun 2009, yang lokasi tanahnya berdekatan dengan RSU Naibonat dengan luas tanah 3000 M² yang telah dibangun Gedung Kantor KPU Kabupaten Kupang dengan menggunakan Anggaran APBN.  

Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2021

KPU KABUPATEN KUPANG GELAR RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2021 Oelamasi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2021, pada Rabu 30 Juni 2021. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kupang, Rakor dimulai pukul 10.00 wita dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, Bawaslu Kabupaten Kupang dan pimpinan Partai Politik. Dalam sambutan dan arahannya Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyas Lomi Rihi menyampaikan “Dasar kegiatan PDB merupakan amanah Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (I) bahwa KPU Kab/kota berkewajiban melakukan pemutakhirann dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan” jelas Elyas. “Atas amanah inilah maka KPU RI menterjemahkan dalam surat KPU no 181 dan 132 Tahun 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan langkah-langkah Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dinas yang menangani administrasi kependudukan, kemudian melakukan Rapat Koordinasi setiap bulan dengan Partai Politik, Bawaslu, Disdukcapil dan Instansi lainnya, membuat membuat aplikasi mobile PDB, melakukan trobosan dan sosialisasi dan terakhir hasil PDB diumumkan pada papan pengumuman atau laman KPU Kabupaten Kupang.” Lanjutnya. Sementara itu Komisioner Divisi Program dan Data Samsul Gole memaparkan bahwa KPU Kabupaten Kupang telah melakukan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan sampai pada triwulan II ini dengan jumlah pemilih sebanyak 222.312 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Tiga Ratus Dua Belas) Pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 110.306 (Seratus Sepuluh Tiga Ratus Enam) pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 112.006 (Seratus Dua Belas Enam) pemilih, yang tersebar di 24 Kecamatan, 177 Desa. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang membuka layanan tanggapan masyarakat terkait Pemilih Baru/Pemula, meninggal dunia, alih status pindah domisili maupun perbaikan nama/data lainnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kupang baik secara Online melalui link Form Pemutakhiran Data ini, maupun mendatangi secara langsung kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang pada jam kerja dengan membawa dokumen pendukung (KTP-el dan Kartu Keluarga). Menutup sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kupang menyampaikan “Maksud dari kegiatan PDB adalah untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih pemula atau baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih dan mengeluarkan yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Kupang dan alih status dari masyarakat biasa menjadi TNI/POLRI serta melakukan perubahan elemen data pemilih, hal ini penting dilakukan agar mendapatkan data yang akurat dan mutakhir guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya”. Laporan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Kupang Periode Bulan Mei & Juni 2021 dan Lampiran Rinciannya dapat diunduh di bawah ini : Laporan PDPB Periode Mei 2021 Lampiran Rincian Laporan PDPB Periode Mei 2021 Laporan PDPB Periode Juni 2021 Lampiran Rincian Laporan PDPB Periode Juni 2021

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2021

OELAMASI (6/5/2021) Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan April 2021 dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Kupang, kali ini digelar secara internal dalam lingkup KPU Kabupaten Kupang, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kupang, Sekretaris, para Kasubag serta operator Sidalih. Ketua KPU Kabupaten Kupang menjelaskan bahwa kegiatan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan hanya dilakukan secara internal, dan hasilnya disampaikan kepada Partai Politik, Bawaslu dan Disdukcapil serta KPU Provinsi NTT kemudian diumumkan di laman KPU Kabupaten Kupang atau papan pengumuman. Selain itu setiap tiga bulan, KPU Kabupaten Kupang akan melakukan Rapat Koordinasi Bersama Partai Politik, Bawaslu, Disdukcapil dan pihak-pihak terkait yang menangani data penduduk guna memperoleh informasi penduduk kategori pemilih baru, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal atau pindah luar daerah Kabupaten Kupang. Selain melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait diatas, KPU Kabupaten Kupang juga akan melakukan Koordinasi langsung dengan para Kepala Desa/Lurah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat KPU RI nomor 366/PL.02-SP/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021. Adapun hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tingkat KPU Kabupaten Kupang bulan April 2021, sebanyak 223.158 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Delapan) pemilih. Dengan rincian laki-laki 110.742 (Seratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua) pemilih dan perempuan 112.416 (Seratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Enam Belas) pemilih yang tersebar di 24 Kecamatan. Laporan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Kupang Periode Bulan April 2021 dan Lampiran Rinciannya dapat diunduh di bawah ini : Laporan PDPB Periode April 2021 Lampiran Rincian Laporan PDPB Periode April 2021

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober 2020

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Oktober 2020 bertempat di aula KPU Kabupaten Kupang pada hari Selasa, 3 Nopember 2020 dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi. Hadir juga Anggota KPU Kabupaten Kupang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang dan beberapa Pimpinan Partai Politik. Data Pemilih untuk bulan Oktober 2020 yang dibacakan oleh Anggota KPU Kabupaten Kupang Divisi Perencanaan dan Data, Samsul Gole dengan total pemilih 222.528 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan) dengan rincian pemilih laki-laki 110.468 (Seratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan) dan pemilih perempuan 112.060 (Seratus Dua Belas Ribu Enam Puluh) yang tersebar di 24 Kecamatan di Kabupaten Kupang. Dalam Rapat Pleno yang diwarnai apresiasi dan saran dari Pimpinan Partai Politik yang hadir dan Bawaslu Kabupaten Kupang, Pimpinan Partai politik mengatakan bahwa masalah data adalah masalah nasional oleh karena itu mereka sangat mengapresiasi KPU Kabupaten Kupang yang selalu serius dalam kegiatan Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan ini. Selain itu Bawaslu Kabupaten Kupang berharap agar dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini semua pihak diharapkan tetap bersinergi, baik itu sebagai penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun Stakeholder karena usaha untuk memutakhirkan data bukan hanya tugas penyelenggara saja tetapi adalah tugas kita semua. Di akhir kegiatan Ketua KPU Kabupaten Kupang mengatakan bahwa kedepan KPU Kabupaten Kupang akan melakukan koordinasi dengan tokoh agama terkait Pemutakhiran Data Pemlih Berkelanjutan.

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2020

KPU Kabupaten Kupang Melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September yang dilaksanakan pada hari Jumat tangal 2 Oktober 2020 oleh KPU Kabupaten Kupang merupakan pleno ketujuh sejak bulan Maret 2020, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi didampingi Anggota KPU Kabupaten Kupang serta dihadiri oleh 2 orang Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang dan beberapa Partai Politik. Dalam pengantarnya Elyaser menyampaikan bahwa bahwa Pemutakhiran data pemilih di bulan September 2020 mengalami sedikit kemajuan, hal ini tidak terlepas dari komunikasi yang intens dengan instansi terkait diantaranya Disdukcapil sehingga tanggal 29 September 2020 Disdukcapil menyerahkan data pemilih berupa data pemilih kategori meninggal, pindah alamat, alih tatus dan pemilih baru. Untuk itu KPU Kabupaten Kupang mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil atas dukungannya dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sementara itu koordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat tetap dilakukan untuk memperoleh informasi terkait penduduk kategori pemilih yeng meninggal dunia. Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2020 dibacakan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Kupang Divisi Program dan Data – Samsul Gole, dengan total pemilih 222.214 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Belas) dengan rincian laki-laki 110.301 (seratus sepuluh ribu tiga ratus satu) dan perempuan 111.913 (seratus sebelas ribu sembilan ratus tiga belas) pemilih yang tersebar di 177 Desa/Kelurahan dan 24 Kecamatan. Bawaslu dan Partai Politik Kabupaten Kupang mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Kupang karena walaupun di tengah Krisis Pandemi Covid 19 tetapi KPU Kabupaten Kupang tetap berkomitmen melayani masyarakat pemilih dengan terus melakukan pemutakhiran data pemilih baik pemilih baru, pemilih yang pindah dan pemilih yang meninggal dunia. Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Bao mengatakan bahwa Data adalah panglima dari perencanaan apalagi untuk urusan politik untuk itu data yang baik akan menghasilkan sebuah perencanaan partisipatif, terbuka dan akuntabel serta kedepan diharapkan adanya MoU atau kerjasama dengan Disdukcapil dan KPU Kabupaten Kupang terkait data pemilih.