Berita Terkini

Sekretaris KPU Kabupaten Kupang Berkoordinasi dengan BPN, BPKAD dan BAPENDA Kabupaten Kupang Terkait Sertifikat Tanah Kantor KPU Kabupaten Kupang

Oelamasi - Sebagai tindak lanjut dari surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang (KPKNL) Kupang Nomor S-1064/WKN.14/KNL.05/2021 perihal Pensertipikatan BMN berupa tanah yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022, maka pada senin 15 November 2021 KPU Kabupaten Kupang melakukan Rapatn Pleno dan memerintahkan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kupang Alberthus M. Lisnahan bersama dengan Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Logistik Melanie Sari Willa Hege melakukan Koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang dalam rangka proses sertifikat Hak Millik tanah kantor KPU kabupaten Kupang yang sebelumnya merupakan Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPKAD yang diterima oleh Ibu Dince selaku staf dari BPKAD, memberikan penjelasan terkait sertifikat Hak Milik tanah kantor Kpu kabupaten Kupang serta memberikan arahan untuk KPU Kabupaten Kupang agar berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang. “ Karena tanah KPU Kabupaten Kupang yang merupakan hibah dari pemerintah daerah kabupaten kupang  belum memiliki sertifikat, oleh karenanya sebaiknya melakukan koordinasi lebih dahulu dengan BPN Kabupaten Kupang untuk mengetahui apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengurusan sertifikasi Tanah Kantor KPU Kabupaten Kupang” Jelasnya.
Koordinasi dilanjutkan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang yang diterima oleh Ibu Dian, dalam penyampaiannya dalam pengurusan sertifikat tanah KPU Kabupaten Kupang harus mengajukan permohonan untuk pengurusan sertifikat tanah, salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah dokumen hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang ke kantor KPU Kabupaten Kupang dan beberapa syarat lainnya yang harus dilengkapi. “Pembuatan sertifikat tidak membutuhkan waktu lama, asalkan kami sudah menerima syarat-syaratnya dilengkapi dari KPU Kabupaten Kupang” terangnya.
Perlu diketahui bahwa KPU Kabupaten Kupang mendapatkan hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang pada tahun 2009, yang lokasi tanahnya berdekatan dengan RSU Naibonat dengan luas tanah 3000 M² yang telah dibangun Gedung Kantor KPU Kabupaten Kupang dengan menggunakan Anggaran APBN.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 631 kali