Berita Terkini

KPU Kabupaten Kupang Terima Laporan Awal Dana Kampanye dari 18 Partai Politik

Oelamasi-, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas akhir penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik atau Parpol pada 7 Januari 2024, pukul 23.59. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kupang. Yang mana telah melaksanakan Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta pemilu tahun 2024 pada tanggal 7 Januari 2024 sampai pada pukul 23.59 bertempat di kantor KPU Kabupaten Kupang. KPU Kabupaten Kupang menerima LADK dari 18 parati politik peserta pemilu melalui aplikasi SIKADEKA dan melakukan pencermatan terhadap dokumen yang ada di SIKADEKA. Sampai pukul 23.59 LADK 18 partai tersebut, semuanya telah masuk dengan status diterima. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kupang.(**)

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kupang Berkunjung ke Dinas Dukcapil

Oelamasi,- Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kupang, Samsul Gole melakukan koordinasi perekaman e-KTP untuk pemilih potensial. Koordinasi ini dilaksanakan, Senin 08 Januari 2023 siang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kupang. Kunjungan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kupang ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Yulius O. Z. Taklal, SH.,M.Hum dan juga Kepala Bidang PIAK, Ebenhaiser Torar, S.T. Untuk diketahui bahwa tujuan dari koordinasi ini guna mendorong perekapan e-KTP di wilayah Kabupaten Kupang terumata di Kecamatan Kupang Timur yang masih terdapat kurang lebih 1.000 penduduk yang belum melakukan perekaman. Kunjungan ini juga Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten juga menyampaikan kepada Kepala Dinas Dukcapil bahwa KPU Kabupaten Kupang bersedia membantu melalui PPK dan PPS di wilayah tersebut untuk proses perekaman e-ktp yang akan dipusatkan di kantor kecamatan.  Terkait dengan proses perekaman di wilayah Kecamatan Kupang Timur ini, KPU berharap kegiatan perekaman dapat terlaksana dalan minggu ini.(**)

KPU Kabupaten Kupang Terima 5 Mahasiswa Magang dari FISIP Unwira

Oelamasi ,- KPU Kabupaten Kupang menerima mahasiswa magang dari Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang. Lima orang mahasiswa magang ini diterima oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kupang, Banla Yuan Permata Kinangi, Senin 08 Januari 2023.  Penyerahan mahasiswa magang di KPU Kabupaten Kupang ini didampingi Koordinator Magang Dr. Urbanus Ola Hurek dan Dosen Pendamping, Emanuel Kosat, SIP,M.Si. Sekretaris KPU Kabupaten Kupang mengucapkan terima kasih karena telah memilih KPU sebagai salah satu satuan kerja untuk mahasiswa magang dari FISIP Unwira Kupang. Semoga tidak sekedar memenuhi kewajiban dan rutinitas akademik tetapi bisa menambah banyak ilmu dari KPU Kabupaten Kupang. Aktivitas magang di KPU Kabupaten Kupang akan dimulai dari 9 Januari 2024 hingga minggu ketiga Februari 2024. (**)

KPU Kabupaten Kupang Teken MoU dengan BRI Perihal Dana Hibah Pemilu

Oelamasi,- Setelah melalui sejumlah pertimbangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang menetapkan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang cabang Kupang sebagai Bank penampung dana pilkada 2024. Hal itu dibuktikan pada Rabu (03/01/2024), KPU Kabupaten Kupang melakukan penandatanganan kerjasama dengan pihak BRI cabang Kupang di aula KPU Kabupaten Kupang. Sekretaris KPU Kabupaten Kupang, Banla Yuan Permata Kinangi, kepada media di ruang kerjanya, Kamis (04/01) pagi mengungkapkan harapannya kepada Bank Rakyat Indonesia agar bisa memberikan pelayanan prima kepada badan adhoc pemilu dari tingkat atas hingga tingkat bawah menjadi prioritas utama. Ia menyebutkan, nilai dana hibah yang akan ditampung dan akan disalurkan sebesar 27 milyar lebih. Sesuai arahan Kemendagri, dana tersebut baru dicairkan di tahap pertama pada tahun 2023. “Tahap pertama sudah 40 persen dari dana hibah yang di cairkan ke rekening penampung yakni Bank BRI. Yang sudah masuk ke rekening kurang lebih 10,8 milyar. Sisanya akan dicairkan di tahap kedua pada tahun 2024. Kami tetap berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kupang dalam proses pencairan dana hibah pilkada 2024 tahap kedua,” ujarnya. Terkait penggunaan dana hibah tersebut, Banla Yuan Permata Kinangi mengatakan bahwa akan digunkan sesuai dengan beberapa tahapan pilkada. Karena belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) tentang tahapan pilkada 2024, maka dana tersebut masih berada di rekening Bank BRI cabang Kupang. Jika sudah ada regulasi atau PKPU Pilkada baru dana tersebut bisa digunakan,” jelasnya. Ia menjelaskan, jika proses penetapan bank BRI cabang kupang sebagai bank penampung dana hibah pilkada 2024 telah melewati tahapan seleksi. Dari berbagai bank yang diseleksi, Bank BRI menjadi pilihan utama, sehingga ini merupakan langkah lanjut untuk mempercepat proses administrasi dan memperkuat kerjasama. “Kami memperkuat dengan penandatanganan kerjasama bersama pihak Bank,” kata Banla. Banla Y. P. Kinangi juga mengatakan jika regulasi KPU yang sudah menetapkan standart dalam proses mekanisme internal soal seleksi Bank penampung dana hibah tersebut. “Dari proses seleksi tersebut, Bank BRI yang sudah ditunjuk sebagai penampung. Kami juga sudah berproses dan tindaklanjut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) dan Kantor Wilayah(KANWIL) Ditjen Perbendaharaan NTT. Saat bertemu dengan Bupati Kupang, mekanisme tersebut sudah dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi dan Pemkab sudah membantu cairkan dana tersebut ke rekening Bank BRI sesuai ketentuan,” terangnya. Dijelaskannya, Bank BRI terus memberikan pelayanan prima, serta banyak memberikan kepercayaan sebagai bank nasional yang telah beroperasi puluhan tahun. “Selain itu, Bank BRI juga memberikan layanan lain, contohnya kemampuan menarik dana kapanpun, sesuai dengan kebutuhan kegiatan teknis KPU yang tidak dapat ditentukan jadwalnya secara tepat,” tandasnya.(*AtlasNews)

RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2022

Oelamasi - Hari ini Selasa, 28 Juni 2022 KPU Kabupaten Kupang melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kupang Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Kupang Melanie Sari Willa Hege, Bawaslu Kabupaten Kupang, dan Perwakilan Partai Politik se Kabupaten Kupang. Dalam kegiatan ini juga dipaparkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II TAHUN 2022 OLEH Dvisi Perencanaan, Data dan Informasi, Samsul Gole. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tingkat Kabupaten Kupang Triwulan II TAHUN 2022 sebanyak 223.079 dengan rincian Laki-Laki berjumlah 110.665 dan Perempuan 112.414. Rincian Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dapat diunduh di sini.  

Kunjungan DPK Partai Prima di KPU Kabupaten Kupang

Oelamasi – Selasa, 14 Februari 2022 KPU Kabupaten Kupang menerima kunjungan dari pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Rakyat Adil Makmur (DPK Partai Prima), antara lain Ketua dan Sekretaris DPK Partai PRIMA Kabupaten Kupang Azor Tameno dan  Felipus Nitbani. Kunjungan Partai dengan slogannya "Partainya Rakyat Biasa" ini dalam rangka untuk melaporkan keberadaan dari Partai Prima yang sudah ada di Kabupaten Kupang.  KPU Kabupaten Kupang menerima dan menyambut baik kehadiran dari Partai Prima. Anggota KPU Kabupaten Kupang Divisi Hukum Nikson Manggoa, SH mengatakan bahwa sangat senang dengan deengan kehadiran setiap partai politik, “..Sebagai penyelenggara Pemilu tentu kami sangat senang dengan kehadiran setiap Partai Politik di Wilayah Kabupaten Kupang, apalagi partai yang memiliki semangat dan komitmen yang tinggi dalam membangun demokrasi yang sehat.” Ungkap Nikson. Nikson Juga menyarankan agar pengurus parpol segera mempersiapkan persyaratan yang disyaratkan agar parpol lolos verifikasi. “….Karena itu, kami juga sampaikan kepada teman-teman jajaran pengurus PRIMA Kabupaten Kupang untuk segera mempersiapkan semua persyaratan yang disyaratkan dalam PKPU No 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, agar saat verifikasi nanti Partai PRIMA dapat lolos mengikuti pemilu di tahun 2024 nanti.” Imbuhnya.