
KPU Kabupaten Kupang Terima Laporan Awal Dana Kampanye dari 18 Partai Politik
Oelamasi-, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas akhir penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik atau Parpol pada 7 Januari 2024, pukul 23.59. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu.
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kupang. Yang mana telah melaksanakan Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta pemilu tahun 2024 pada tanggal 7 Januari 2024 sampai pada pukul 23.59 bertempat di kantor KPU Kabupaten Kupang.
KPU Kabupaten Kupang menerima LADK dari 18 parati politik peserta pemilu melalui aplikasi SIKADEKA dan melakukan pencermatan terhadap dokumen yang ada di SIKADEKA.
Sampai pukul 23.59 LADK 18 partai tersebut, semuanya telah masuk dengan status diterima. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kupang.(**)