Berita Terkini

Evaluasi Kinerja Anggaran Tahun 2021 KPU NTT

Oelamasi - Kamis, 13 Januari 2022 KPU Kabupaten Kupang mengikuti Evaluasi Kinerja Tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT Secara daring. Adapun agenda dalam kegiatan ini yaitu Evaluasi Kinerja KPU Provinsi NTT Tahun 2021, Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2022 dilakukan secara serentak oleh seluruh Kabupaten/Kota Se NTT. Serta pemberian penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait Kinerja Tahun 2021, dalam hal ini KPU Kabupaten Kupang mendapatkan penghargaan sebagai Terbaik I dalam kategori Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran dan Opname Kas Tahun 2021. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputera. Dalam sambutannya, Ilham Saputera memberikan arahan untuk Komisioner se Nusa Tenggara Timur agar tetap hadir di kantor dan berperan aktif karena komisioner sebagai user. Kemudian Ketua KPU RI juga meminta kepada Sekretariat untuk memberikan pelayanan yang maksimal untuk mendukung kinerja dari Komisioner. Ketua KPU RI juga meminta kapada Sekretaris KPU Provinsi NTT untuk memperhatikan KPU Kabupaten Kota yang jumlah ASN nya masih sedikit, dan meminta untuk ASN yang ada di KPU NTT untuk di distribusikan ke seluruh KPU Kabupaten / Kota yang  masih kekurangan ASN. Terkahir dalam sambutannya Ilham Saputera menyampaikan permintaan  maaf kiranya dalam melaksanakan tugas selama ini ada banyak kekurangan dalam pelayanan terhadap KPU NTT.

Rapat Koordinasi PDPB Triwulan IV Tahun 2021

Oelamasi - Rabu, 15 Desember 2021 KPU Kabupaten Kupang Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Triwulan IV - Desember 2021 bertempat di Aula KPU Kabupaten Kupang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi didampingi Anggota KPU Kabupaten Kupang dan Sekretaris KPU Kabupaten Kupang serta dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang dan Perwakilan dari Partai Politik. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten mengatakan bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sepanjang tahun 2021 ini KPU Kabupaten Kupang telah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil, Pemerintah Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Kupang dan Bawaslu Kabupaten Kupang untuk memperoleh hasil yang valid dan akurat. Selanjutnya Elyaser menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam seluruh proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sepanjang tahun 2021. Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Kupang Divisi Perencanaan dan Data Samsul Gole menyampaikan data hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan Desember 2021 dengan total pemilih 223.063 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Puluh Tiga) dengan rincian pemilih laki-laki 110.659 (Seratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan) dan pemilih perempuan 112.404 (Seratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Empat) yang tersebar di 24 Kecamatan di wilayah Kabupaten Kupang. Berita Acara Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Lampirannya dapat diunduh pada link di bawah ini : Berita Acara Pleno PDPB Desember 2021  

APEL PAGI

Oelamasi - Senin, 22 November 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang  melaksanakan Apel pagi di halaman depan Kantor KPU Kabupaten Kupang. Pembina apel pagi ini yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Kupang, Alberthus M. Lisnahan. Ada beberapa amanat yang disampaikan oleh Pembina apel, diantaranya yaitu : 1.    Agar pegawai tetap menjaga disiplin dalam hal masuk keluar kantor (Datang tepat waktu dan pulang  sesuai waktu pulang) 2.    Menghimbau untuk seluruh pegawai tetap memperhatikan kebersihan kantor 3.    Pegawai yang izin keluar masuk kantor agar sepengetahuan pimpinan Apel pagi ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.  

RAPAT PLENO RUTIN

Oelamasi - Senin, 22 November 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang  melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kupang, Rapat Pleno dilaksanakan setelah Apel Pagi. Rapat Pleno di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang yaitu Elyas Lomi Rihi serta dihadiri oleh seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten Kupang, Sekretaris KPU Kabupaten Kupang dan para Kepala Sub Bagian. Agenda yang dibahas pada rapat pleno kali ini yaitu: 1. Evaluasi Pleno Sebelumnya. 2. Monitoring Pemilihan Kepala Desadi Wilayah Kabupaten Kupang 3. Penyampaian Rancangan Anggaran Hibah Non Pilkada 4. Revisi Anggaran Tahap Ke 6. #KPUMelayani  

Kegiatan sosialisasi Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD

Kegiatan sosialisasi Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Periode 2019-2024, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kpu Kabupaten Kupang. Oelamasi – Kamis, 18 November 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang mengadakan kegiatan sosialisasi Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Periode 2019-2024, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kpu kabupaten Kupang. Ada beberapa maksud dari kegiatan ini diantaranya yaitu, pertama agar partai politik yang mendapatkan atau memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kupang dapat memahami dan mengetahui mekanisme Pergantian Antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang manakala ada anggota yang berhalangan tetap karena: meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Dasar hukum Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. “Teknisnya anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh Calon PAW dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan DAPIL yang sama. Apabila terdapat lebih dari Calon PAW dengan perolehan suara yang sama, Calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.” Jelas Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyas Lomi Rihi.  Kedua, Pengenalan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) agar para stekholder dapat dengan  mudah mengakses produk-produk hukum pada JDIH KPU Kabupaten Kupang melalui link https://jdih.kpu.go.id/ntt.kupang tanpa harus datang secara langsung ke kantor KPU, akan tetapi bisa dilakukan mandiri hanya memerlukan jaringan internet yang diakses melalui handphone maupun komputer sendiri (online). Ketiga, Peserta memahami dan mengetahui prosedur dan mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, PDB Merupakan proses pembaharuan data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya. Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam Pasal 20 ayat 1 dan Pasal 201. Pada kesempatan ini kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kupang untuk ikut mensukseskan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, baik datang secara langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang maupun secara online maupun melalui link Pemutakhiran Data Pemilih brerkelanjutan ( form pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ) untuk melaporkan terkait adanya pemilih yang : 1.    Sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia atau alih status ke TNI/POLRI, Pindah Domisili. 2.    Pemilih baru/Pemula karena  telah berumur 17 Tahun. Kegiatan ini dihadiri oleh Partai politik, Tatapem, Disdukcapil dan Kesbangpol. Kemudian yang menjadi narasumber pada kegiatan ini yaitu anggota KPU Kabupaten Kupang. Materi Pergantian Antar Waktu disampiakan oleh Johanis Tunbonat, SH dari devisi Teknis Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan oleh Samsul Gole, SP dari Devisi Program dan Data serta materi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum disampaikan oleh Nikson Manggoa, SH dari Devisi Hukum. #KpuMelayani

Sekretaris KPU Kabupaten Kupang Berkoordinasi dengan BPN, BPKAD dan BAPENDA Kabupaten Kupang Terkait Sertifikat Tanah Kantor KPU Kabupaten Kupang

Oelamasi - Sebagai tindak lanjut dari surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang (KPKNL) Kupang Nomor S-1064/WKN.14/KNL.05/2021 perihal Pensertipikatan BMN berupa tanah yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022, maka pada senin 15 November 2021 KPU Kabupaten Kupang melakukan Rapatn Pleno dan memerintahkan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kupang Alberthus M. Lisnahan bersama dengan Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Logistik Melanie Sari Willa Hege melakukan Koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang dalam rangka proses sertifikat Hak Millik tanah kantor KPU kabupaten Kupang yang sebelumnya merupakan Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang. Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPKAD yang diterima oleh Ibu Dince selaku staf dari BPKAD, memberikan penjelasan terkait sertifikat Hak Milik tanah kantor Kpu kabupaten Kupang serta memberikan arahan untuk KPU Kabupaten Kupang agar berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang. “ Karena tanah KPU Kabupaten Kupang yang merupakan hibah dari pemerintah daerah kabupaten kupang  belum memiliki sertifikat, oleh karenanya sebaiknya melakukan koordinasi lebih dahulu dengan BPN Kabupaten Kupang untuk mengetahui apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengurusan sertifikasi Tanah Kantor KPU Kabupaten Kupang” Jelasnya. Koordinasi dilanjutkan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang yang diterima oleh Ibu Dian, dalam penyampaiannya dalam pengurusan sertifikat tanah KPU Kabupaten Kupang harus mengajukan permohonan untuk pengurusan sertifikat tanah, salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah dokumen hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang ke kantor KPU Kabupaten Kupang dan beberapa syarat lainnya yang harus dilengkapi. “Pembuatan sertifikat tidak membutuhkan waktu lama, asalkan kami sudah menerima syarat-syaratnya dilengkapi dari KPU Kabupaten Kupang” terangnya. Perlu diketahui bahwa KPU Kabupaten Kupang mendapatkan hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang pada tahun 2009, yang lokasi tanahnya berdekatan dengan RSU Naibonat dengan luas tanah 3000 M² yang telah dibangun Gedung Kantor KPU Kabupaten Kupang dengan menggunakan Anggaran APBN.  

Populer

Belum ada data.