Kegiatan sosialisasi Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Periode 2019-2024, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kpu Kabupaten Kupang.
Oelamasi – Kamis, 18 November 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang mengadakan kegiatan sosialisasi Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Periode 2019-2024, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kpu kabupaten Kupang.
Ada beberapa maksud dari kegiatan ini diantaranya yaitu, pertama agar partai politik yang mendapatkan atau memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kupang dapat memahami dan mengetahui mekanisme Pergantian Antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang manakala ada anggota yang berhalangan tetap karena: meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Dasar hukum Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. “Teknisnya anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh Calon PAW dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan DAPIL yang sama. Apabila terdapat lebih dari Calon PAW dengan perolehan suara yang sama, Calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.” Jelas Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyas Lomi Rihi.
Kedua, Pengenalan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) agar para stekholder dapat dengan mudah mengakses produk-produk hukum pada JDIH KPU Kabupaten Kupang melalui link https://jdih.kpu.go.id/ntt.kupang tanpa harus datang secara langsung ke kantor KPU, akan tetapi bisa dilakukan mandiri hanya memerlukan jaringan internet yang diakses melalui handphone maupun komputer sendiri (online).
Ketiga, Peserta memahami dan mengetahui prosedur dan mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, PDB Merupakan proses pembaharuan data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya. Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam Pasal 20 ayat 1 dan Pasal 201.
Pada kesempatan ini kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kupang untuk ikut mensukseskan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, baik datang secara langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang maupun secara online maupun melalui link Pemutakhiran Data Pemilih brerkelanjutan ( form pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ) untuk melaporkan terkait adanya pemilih yang :
1. Sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia atau alih status ke TNI/POLRI, Pindah Domisili.
2. Pemilih baru/Pemula karena telah berumur 17 Tahun.
Kegiatan ini dihadiri oleh Partai politik, Tatapem, Disdukcapil dan Kesbangpol. Kemudian yang menjadi narasumber pada kegiatan ini yaitu anggota KPU Kabupaten Kupang. Materi Pergantian Antar Waktu disampiakan oleh Johanis Tunbonat, SH dari devisi Teknis Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan oleh Samsul Gole, SP dari Devisi Program dan Data serta materi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum disampaikan oleh Nikson Manggoa, SH dari Devisi Hukum.
#KpuMelayani