Berita Terkini

Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2021

KPU KABUPATEN KUPANG GELAR RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2021 Oelamasi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2021, pada Rabu 30 Juni 2021. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kupang, Rakor dimulai pukul 10.00 wita dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, Bawaslu Kabupaten Kupang dan pimpinan Partai Politik. Dalam sambutan dan arahannya Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyas Lomi Rihi menyampaikan “Dasar kegiatan PDB merupakan amanah Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (I) bahwa KPU Kab/kota berkewajiban melakukan pemutakhirann dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan” jelas Elyas. “Atas amanah inilah maka KPU RI menterjemahkan dalam surat KPU no 181 dan 132 Tahun 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan langkah-langkah Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dinas yang menangani administrasi kependudukan, kemudian melakukan Rapat Koordinasi setiap bulan dengan Partai Politik, Bawaslu, Disdukcapil dan Instansi lainnya, membuat membuat aplikasi mobile PDB, melakukan trobosan dan sosialisasi dan terakhir hasil PDB diumumkan pada papan pengumuman atau laman KPU Kabupaten Kupang.” Lanjutnya. Sementara itu Komisioner Divisi Program dan Data Samsul Gole memaparkan bahwa KPU Kabupaten Kupang telah melakukan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan sampai pada triwulan II ini dengan jumlah pemilih sebanyak 222.312 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Tiga Ratus Dua Belas) Pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 110.306 (Seratus Sepuluh Tiga Ratus Enam) pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 112.006 (Seratus Dua Belas Enam) pemilih, yang tersebar di 24 Kecamatan, 177 Desa. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang membuka layanan tanggapan masyarakat terkait Pemilih Baru/Pemula, meninggal dunia, alih status pindah domisili maupun perbaikan nama/data lainnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kupang baik secara Online melalui link Form Pemutakhiran Data ini, maupun mendatangi secara langsung kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang pada jam kerja dengan membawa dokumen pendukung (KTP-el dan Kartu Keluarga). Menutup sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kupang menyampaikan “Maksud dari kegiatan PDB adalah untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih pemula atau baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih dan mengeluarkan yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Kupang dan alih status dari masyarakat biasa menjadi TNI/POLRI serta melakukan perubahan elemen data pemilih, hal ini penting dilakukan agar mendapatkan data yang akurat dan mutakhir guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya”. Laporan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Kupang Periode Bulan Mei & Juni 2021 dan Lampiran Rinciannya dapat diunduh di bawah ini : Laporan PDPB Periode Mei 2021 Lampiran Rincian Laporan PDPB Periode Mei 2021 Laporan PDPB Periode Juni 2021 Lampiran Rincian Laporan PDPB Periode Juni 2021

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2021

OELAMASI (6/5/2021) Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan April 2021 dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Kupang, kali ini digelar secara internal dalam lingkup KPU Kabupaten Kupang, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kupang, Sekretaris, para Kasubag serta operator Sidalih. Ketua KPU Kabupaten Kupang menjelaskan bahwa kegiatan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan hanya dilakukan secara internal, dan hasilnya disampaikan kepada Partai Politik, Bawaslu dan Disdukcapil serta KPU Provinsi NTT kemudian diumumkan di laman KPU Kabupaten Kupang atau papan pengumuman. Selain itu setiap tiga bulan, KPU Kabupaten Kupang akan melakukan Rapat Koordinasi Bersama Partai Politik, Bawaslu, Disdukcapil dan pihak-pihak terkait yang menangani data penduduk guna memperoleh informasi penduduk kategori pemilih baru, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal atau pindah luar daerah Kabupaten Kupang. Selain melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait diatas, KPU Kabupaten Kupang juga akan melakukan Koordinasi langsung dengan para Kepala Desa/Lurah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat KPU RI nomor 366/PL.02-SP/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021. Adapun hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tingkat KPU Kabupaten Kupang bulan April 2021, sebanyak 223.158 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Delapan) pemilih. Dengan rincian laki-laki 110.742 (Seratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua) pemilih dan perempuan 112.416 (Seratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Enam Belas) pemilih yang tersebar di 24 Kecamatan. Laporan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Kupang Periode Bulan April 2021 dan Lampiran Rinciannya dapat diunduh di bawah ini : Laporan PDPB Periode April 2021 Lampiran Rincian Laporan PDPB Periode April 2021

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober 2020

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Oktober 2020 bertempat di aula KPU Kabupaten Kupang pada hari Selasa, 3 Nopember 2020 dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi. Hadir juga Anggota KPU Kabupaten Kupang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang dan beberapa Pimpinan Partai Politik. Data Pemilih untuk bulan Oktober 2020 yang dibacakan oleh Anggota KPU Kabupaten Kupang Divisi Perencanaan dan Data, Samsul Gole dengan total pemilih 222.528 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan) dengan rincian pemilih laki-laki 110.468 (Seratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan) dan pemilih perempuan 112.060 (Seratus Dua Belas Ribu Enam Puluh) yang tersebar di 24 Kecamatan di Kabupaten Kupang. Dalam Rapat Pleno yang diwarnai apresiasi dan saran dari Pimpinan Partai Politik yang hadir dan Bawaslu Kabupaten Kupang, Pimpinan Partai politik mengatakan bahwa masalah data adalah masalah nasional oleh karena itu mereka sangat mengapresiasi KPU Kabupaten Kupang yang selalu serius dalam kegiatan Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan ini. Selain itu Bawaslu Kabupaten Kupang berharap agar dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini semua pihak diharapkan tetap bersinergi, baik itu sebagai penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun Stakeholder karena usaha untuk memutakhirkan data bukan hanya tugas penyelenggara saja tetapi adalah tugas kita semua. Di akhir kegiatan Ketua KPU Kabupaten Kupang mengatakan bahwa kedepan KPU Kabupaten Kupang akan melakukan koordinasi dengan tokoh agama terkait Pemutakhiran Data Pemlih Berkelanjutan.

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2020

KPU Kabupaten Kupang Melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September yang dilaksanakan pada hari Jumat tangal 2 Oktober 2020 oleh KPU Kabupaten Kupang merupakan pleno ketujuh sejak bulan Maret 2020, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi didampingi Anggota KPU Kabupaten Kupang serta dihadiri oleh 2 orang Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang dan beberapa Partai Politik. Dalam pengantarnya Elyaser menyampaikan bahwa bahwa Pemutakhiran data pemilih di bulan September 2020 mengalami sedikit kemajuan, hal ini tidak terlepas dari komunikasi yang intens dengan instansi terkait diantaranya Disdukcapil sehingga tanggal 29 September 2020 Disdukcapil menyerahkan data pemilih berupa data pemilih kategori meninggal, pindah alamat, alih tatus dan pemilih baru. Untuk itu KPU Kabupaten Kupang mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil atas dukungannya dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sementara itu koordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat tetap dilakukan untuk memperoleh informasi terkait penduduk kategori pemilih yeng meninggal dunia. Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2020 dibacakan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Kupang Divisi Program dan Data – Samsul Gole, dengan total pemilih 222.214 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Belas) dengan rincian laki-laki 110.301 (seratus sepuluh ribu tiga ratus satu) dan perempuan 111.913 (seratus sebelas ribu sembilan ratus tiga belas) pemilih yang tersebar di 177 Desa/Kelurahan dan 24 Kecamatan. Bawaslu dan Partai Politik Kabupaten Kupang mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Kupang karena walaupun di tengah Krisis Pandemi Covid 19 tetapi KPU Kabupaten Kupang tetap berkomitmen melayani masyarakat pemilih dengan terus melakukan pemutakhiran data pemilih baik pemilih baru, pemilih yang pindah dan pemilih yang meninggal dunia. Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Bao mengatakan bahwa Data adalah panglima dari perencanaan apalagi untuk urusan politik untuk itu data yang baik akan menghasilkan sebuah perencanaan partisipatif, terbuka dan akuntabel serta kedepan diharapkan adanya MoU atau kerjasama dengan Disdukcapil dan KPU Kabupaten Kupang terkait data pemilih.

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Senin, 07 September 2020 KPU Kabupaten Kupang Menyelenggarakan Rapat Pleno Pemutakhiran Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Agustus 2020 bertempat di Aula KPU Kabupaten Kupang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi didampingi Anggota KPU Kabupaten Kupang dan Sekretaris KPU Kabupaten Kupang serta dihadiri oleh Ketua, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang dan beberapa pengurus Partai Politik. Dalam penyampaiannya Ketua KPU Kabupaten mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kupang telah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil dan berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Disdukcapil menyampaikan data Pemilih baru by name dan by NIK sejumlah lebih dari 9.152 calon Pemilih baru yang telah melakukan perekaman e-KTP namun data tersebut tidak bisa diakses melalui aplikasi SIAK. KPU Kabupaten Kupang kembali melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk mendapatkan by address, namun sampai dengan pelaksanaan rapat pleno pihak Disdukcapil belum menyampaikan permintaan data yang dimaksud. Selain koordinasi yang dilakukan dengan Disdukcapil, KPU Kabupaten Kupang juga melakukan koordinasi dengan beberapa kepala desa dan untuk data bulan Agustus mengalami kenaikan sebanyak 14 orang dari bulan sebelumnya, hal ini terjadi karena adanya pemilih baru yang didapat dari Kecamatan Kupang Timur, Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Taebenu. Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Kupang Divisi Perencanaan dan Data Samsul Gole membacakan data pemilih bulan Agustus 2020 dengan total pemilih 222.243 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tiga) dengan rincian pemilih laki-laki 110.318 (Seratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Delapan Belas) dan pemilih perempuan 111.925 (Seratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima) yang tersebar di 24 Kecamatan Partai Demokrat dan Berkarya mengapresiasi kerja yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang serta berkomitmen untuk membantu melakukan sosialisasi terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih melalui laman (website) resmi KPU Kabupaten Kupang pada link berikut : Form Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo mengatakan bahwa terkait Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan ini maka KPU, Disdukcapil, Bawaslu dan Partai Politik harus duduk bersama untuk membahas strategi dan solusi yang dijadikan panduan dalam Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan . Berita Acara Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Lampirannya dapat diunduh pada link di bawah ini Berita Acara Pleno DPB Juni 2020 Berita Acara Pleno DPB Juli 2020 Berita Acara Pleno DPB Agustus 2020

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

Pasca pelaksanaan Pemilu 2019, KPU Kabupaten Kupang terus melakukan pemutakhiran Data Pemilih melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai amanah dari Pasal 20 UU Nomor 7/2017, Pasal 58 PKPU No. 11/2018 tentang Peyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum, serta Surat edaran KPU RI Nomor: 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 tentang Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2020. Menurut Elyaser – Ketua KPU Kabupaten Kupang, pasca Pemilu 2019, KPU kabupaten/kota yang bukan penyelenggara Pilkada 2020 – termasuk KPU Kabupaten Kupang, terus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dalam rangka menjaga, memelihara, dan mengupdate data pemilih dengan harapan pada saat pemilu yang akan datang kita sudah memiliki data pemilih yang lebih baik atau sudah lebih akurat dari sebelumnya. Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPb) ini, KPU Kabupaten Kupang telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, diantaranya Disduk Capil Kabupaten Kupang, Rumah Sakit Daerah Naibonat dan Bawaslu Kabupaten Kupang. Selain itu KPU Kabupaten Kupang juga telah mensosialisasikan melalui website dan media sosial – Facebook dan WhatsApp, untuk menjaring masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 agar dapat berpartisipasi aktif dalam mengisi formulir pendaftaran pemilih melalui form yang telah disediakan pada website KPU Kabupaten Kupang. (Klik disini) Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diplenokan setiap bulan. Hingga periode bulan Mei 2020, data pemilih di Kabupaten Kupang adalah 222.319 orang dengan rincian laki-laki 110.367 dan perempuan 111.952 orang. Angka ini naik dibanding DPTH-3 yang berjumlah 222.020 orang dengan rincian laki-laki 110.236 dan perempuan 111.784 orang. Berita Acara Pleno dan Lampirannya dapat diunduh pada link di bawah ini : Berita Acara Pleno DPB Maret 2020 Berita Acara Pleno DPB April 2020 Berita Acara Pleno DPB Mei 2020  

Populer

Belum ada data.