Berita Terkini

KPU Kabupaten Kupang Gelar Buka Puasa Bersama dengan PPK se-Kabupaten Kupang

Oelamasi,- KPU Kabupaten Kupang mengadakan Acara Buka Bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Kupang, Selasa (26/03/2024) sore di Hotel Neo Aston Kupang. Sekretaris KPU Kabupaten Kupang, Banla Yuan Permata Kinanggi mengatakan bahwa acara buka bersama ini bukan hanya sebagai ajang makan bersama tapi juga sebagai ajang untuk mempererat tali silaturahmi. Acara buka bersama yang digelar ini, selain dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Kupang bersama jajaran sekretariat, turut hadir Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah. KPU Kabupaten Kupang mengundang Ustad Farhan Suhada sekaligus menyampaikan tausiyah atau ceramah agama oleh Ustad Zulkifli. Acara buka puasa bersama ini dilaksanakan selain untuk meningkatkan tali silaturahim dan terciptanya satu kebersamaan, namun ada harapan bahwa dengan kebersamaan maka apa yang sedang dijalankan dan juga akan dilaksanakan kedepan dapat dijalankan serta terlaksana dengan baik sesuai yang diinginkan KPU Kabupaten Kupang. Kiranya momen berbuka puasa bersama ini memberikan kesan yang menyenangkan yang ditunggu-tunggu oleh semua orang khususnya keluarga besar KPU Kabupaten Kupang serta agar dapat menjadi berkah untuk semua yang hadir terlebih bagi umat muslim yang merayakan.***

KPU Kabupaten Kupang Umumkan Persyaratan dan Format Surat Pernyataan Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pilkada 2024

Oelamasi,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang keluarkan pengunguman terkait Persyaratan dan Format Surat Pernyataan Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang tahun 2024. Pengunguman ini tertuang dalam surat Nomor: 169/PL.02-Pu/5301/2024, yang dikeluarkan pada Tanggal 25 Maret 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang yang ditandatangani Ketua Nichson Manggoa. Yang mana surat ini sehubungan dengan penyelenggaraan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024 dan menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Tanggal 13 Maret 2024 lalu. KPU Kabupaten Kupang meminta para bakal calon perseorangan wajib melihat beberapa hal penting, sebagai berikut: 1. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubermur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk; 2. Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan daftar penduduk di Provinsi Aceh; 3. Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 4. Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan; 5. Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian; 6. Format Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Pernyataan Identitas Pendukung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terlampir. Demikian Pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. KPU juga melampirkan MODEL B-1 KWK PERSEORANGAN dan MODEL PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG KWK.***

BP dan BPP KPU Kabupaten Kupang Mengikuti Bimtek Persiapan Pilkada Serentak 2024

Oelamasi,- Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) KPU Kabupaten Kupang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia. Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Mercure Malang, pada tanggal 22 sampai dengan 25 Maret 2024 yang dihadiri oleh seluruh Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum baik Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Pada kegiatan tersebut, Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) KPU diminta bekerja tulus, karena regulasi telah menempatkan para bendahara memiliki tanggungjawab paling besar dalam mengelola keuangan. Jika terjadi sesuatu hal, maka menjadi tanggung jawab pribadi. Selain harus berhati-hati, BP dan BPP juga diminta agar bekerja cepat namun cermat, efektif dan efisien. Yang mana kerja bendahara menentukan laju tahapan pilkada. Tujuan KPU RI menyelenggarakan Bimtek ini yaitu para bendahara mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang sama terhadap kebijakan pengelolaan keuangan tahun 2024. Beberapa materi yang menjadi pembahasan yaitu, overview anggaran dana hibah pilkada, pengelolaan keuangan, mekanisme pencatatan, audit, diskusi dan rekonsiliasi dana hibah pilkada.***

KPU Kabupaten Kupang Evaluasi Badan AdHoc PPK se-Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024

Oelamasi,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang melaksanakan Pembukaan kegiatan Evaluasi Badan AdHoc PPK se-Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024, Senin (25/3/2024) di Hotel Neo Aston Kupang.  Kegiatan Evaluasi Badan AdHoc PPK se-Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024 ini dilaksanakan sejak tanggal 25 sampai dengan 27 Maret 2024. Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa dalam sambutannya menyampaikan dengan bangga dan berterimakasih atas kinerja PPK se-Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024 sehingga dapat terlaksana sesuai aturan yang berlaku. Nichson Manggoa juga berharap agar dalam evaluasi ini dapat menghasilkan pemikiran yang berkualitas untuk mendapatkan informasi yang aktual tentang situasi menjelang Pilkada Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan ini seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Sekretaris KPU Kabupaten Kupang bersama jajaran pegawai KPU Kabupaten Kupang.***

Sekretaris KPU Kabupaten Kupang Hadiri Rakor Nasional Persiapan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024

Jakarta,- Sekretaris KPU Kabupaten Kupang, Banla Yuan Permata Kinanggi mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional. Kegiatan ini diselenggarakan di Jakarta, dan diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi, Kepala Bagian yang membidangi teknis penyelenggaraan, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, sejak 16 hingga 18 Maret 2024. Dalam kegiatan ini, dilakukan Penyerahan dan Pencermatan terhadap salinan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu Sekretaris KPU Kabupaten Kupang mengikuti dan melihat secara langsung Hasil Rapat Pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara seluruh jenis pemilihan tingkat provinsi yang tertuang dalam Formulir Model D Hasil Provinsi sesuai jenis pemilihan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Terakhir Sekretaris KPU Kabupaten Kupang juga mengikuti dan melihat Hasil Rapat Pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara seluruh jenis pemilihan tingkat kabupaten/kota yang tertuang dalam Formulir Model D Hasil Kabupaten.

Pleno Berjalan Aman, Ketua KPU Kabupaten Kupang Apresiasi Kapolres Kupang dan Jajaran

Oelamasi,- Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K.,M.H, beserta jajarannya yang telah berhasil mengamankan jalannya Pemilu tahun 2024. Melalui media, apresiasi dan terima kasih ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kupang, dikarenakan selama perhelatan Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang tidak ditemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta sengketa pemilu  yang mengganggu kelancaran Pemilu 2024. "Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Kupang dan jajarannya, yang telah memberikan kontribusi yang sangat berharga menjaga keamanan selama berlangsungnya Pemilu 2024. Selama perhelatan pesta demokrasi ini di Kabupaten Kupang tidak ada gangguan kamtibmas maupun sengketa pemilu hingga tahapan pleno tingkat KPU Kabupaten," ujarnya. Ketua KPU Kabupaten Kupang menambahkan bahwa, bahkan hingga saat ini, komisoner KPU Kabupaten Kabupaten Kupang masih dikawal ketat oleh personil Polres Kupang saat mengikuti pleno tingkat propinsi. Apresiasi yang diberikan ini merupakan bukti rasa syukur KPU Kabupaten Kupang atas komitmen Polres Kupang menjaga Pemilu tahun 2024  sehingga berjalan dengan damai dan lancar. Ketua KPU Kabupaten Kupang berharap kerjasama yang telah terjalin semoga tetap terpelihara karena mulai bulan April 2024 nanti Kabupaten Kupang akan memeasuki tahapan Pilkada Bupati dan Gubernur. "Semoga kerjasama yang telah dibangun tetap terjalin hingga tahapan Pilkada yang akan dimulai bulan April tahun ini," tutupnya.