
Kupang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang gelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 2 Mei 2024 di Hotel Neo Eltari Kupang by Aston, pukul 17.00 Wita hingga selesai Rapat pleno ini digelar berdasarkan ketentuan Pasal 22 Huruf a PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut dijelaskan, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba dalam sambutannya ucapkan apresiasi kepada penyelenggara pemilu baik itu KPU, Bawaslu dan pihak keamanan TNI/Polri hingga pelaksanaan berjalan dengan baik dan aman. Penjabat Bupati Kupang mengatakan bahwa hasil pileg yakni kondisi yang ditunjukkan memastikan masyarakat Kabupaten Kupang telah dewasa dalam berpolik. Yang mana hak dan koridor berjalan sesuai aturan. "Selamat kepala calon anggota DPRD terpilih yang meraih suara terbanyak hingga hari ini pleno penetapan. Semoga bisa menjalankan tugas dan menjadi mitra kerja bagi Pemerintah Kabupaten Kupang dengan baik," ujarnya. Diakhir sambutannya, Alexon Lumba mengajak semua stakeholder untuk melakukan jerja cepat dan tuntas dengan kolaborasi untuk kedepan Kabupaten Kupang bisa bersaing dengan daerah lain di NTT. Dirinya juga berpesan penyelenggaraan pemilu yang berjalan baik ini bisa terus dipertahankan. Segala bentuk tantangan harus bisa diselesaikan tanpa merugikan pihak lain. "Saya percaya KPU busa menjalankan semuanya dengan sukses dan lancar. Pesan untuk peserta pemilu untuk jauhkan diri dari politik transaksional agar menghasilkan pemimpin yang punya gagasan membangun Kabupaten Kupang," ucapnya. Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa dalam kesempatannya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan kerjasama hingga terlaksananya pemilihan umum dengan baik dan berintegritas. Dirinya mengajak semua elemen yang hadir dan yang ikut mendukung KPU agar bersama-sama bergandengan tangan hadapi tahapan Pilkada kedepan. Ketua KPU juga mengingatkan para anggota DPRD terpilih agar memperhatikan Pasal 37 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, agar bisa segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Hal ini saya sampaikan berulang kali supaya segera dipenuhi agar tidak menghambat jadwal dan acara pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kupang yang baru," tegasnya. Turut hadir dalam acara ini perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, perwakilan Kapolres Kupang, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang, Dandim 1604 Kupang, Ketua Bawaslu bersama anggota, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kupang, Sekretaris KPU dan staf, pimpinan partai politik se Kabupaten Kupang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, LSM, Pimpinan OPD Lintas Pemkab Kupang, para calon anggota DPRD terpilih.***