PDPB Bulan Desember 2021 | Portal Satu Data Komisi Pemilihan Umum

Publikasi

Opini

Menjaga Demokrasi dari Jalan Berlubang: Catatan Lapangan Coktas Data Pemilih di Sulamu Oleh :  Samsul Gole (Anggota KPU Kabupaten Kupang Periode 2024–2029)   Demokrasi sering dibayangkan lahir dari ruang-ruang rapat yang rapi, dari meja panjang yang dipenuhi dokumen dan diskusi yang serius. Namun pada kenyataannya, sebagian dari fondasi demokrasi justru dibangun di jalan-jalan berlubang, di rumah-rumah warga, dan dalam percakapan sederhana antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Itulah yang saya rasakan ketika melakukan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. Perjalanan dimulai dari Kantor KPU Kabupaten Kupang di Oelamasi. Menuju Sulamu bukan sekadar perjalanan biasa. Hampir separuh ruas jalan trans Sulamu dipenuhi lubang yang tergenangi air. Di beberapa titik, genangan itu menyerupai kolam kecil yang bisa saja menjadi tempat hidup ikan mujair. Kendaraan harus bergerak perlahan, menyelinap dari satu lubang ke lubang yang lain. Sesekali tubuh harus ikut bergoyang bukan karena irama lagu Rhoma Irama yang mengalun dari radio melainkan karena permukaan jalan yang tidak rata akibat hamparan sirtu yang belum digilas dengan baik. Namun perjalanan seperti ini justru mengingatkan satu hal penting: kerja demokrasi memang tidak selalu nyaman, tetapi harus tetap dijalankan. Setibanya di Kelurahan Sulamuyang juga merupakan ibu kota Kecamatan Sulam,  langkah pertama saya arahkan ke kantor camat. Sapaan pagi sederhana membuka perbincangan dengan beberapa staf yang sedang bertugas. Tidak lama kemudian saya dipertemukan dengan Sekretaris Camat. Percakapan yang awalnya ringan berkembang menjadi diskusi tentang data pemilih, dinamika kepemiluan, hingga pentingnya demokrasi partisipatif di tingkat lokal. Secara normatif, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menegaskan bahwa KPU melakukan pemutakhiran data pemilih secara terus-menerus di luar tahapan pemilu. Tujuannya sederhana tetapi sangat mendasar: memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif. Prinsip ini juga sejalan dengan amanat Pasal 14 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Setelah dari kantor camat, saya bergeser ke kantor kelurahan yang kebetulan berada dalam satu kompleks bangunan. Di sana saya bertemu dengan Sekretaris Lurah. Karena sudah sering berinteraksi sebelumnya, percakapan berlangsung tanpa banyak basa-basi. Maksud kunjungan hari itu langsung saya sampaikan: melakukan coktas terhadap beberapa pemilih sebagai bagian dari verifikasi lapangan. Kebetulan pada saat yang sama hadir pula seorang mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bapak Leksi Obaja Lette. Pengalaman beliau dalam dunia kepemiluan menjadi energi tambahan yang memperlancar kegiatan hari itu. Beberapa menit kemudian kami bertiga bersama Sekretaris Lurah dan Pak Leksi bergerak dari pintu ke pintu rumah warga yang menjadi sasaran coktas. Di lapangan, realitas sering tidak seideal yang dibayangkan. Beberapa rumah yang kami datangi tidak berpenghuni. Ada warga yang sedang berada di kebun, ada pula yang sedang beraktivitas di pasar mingguan yang kebetulan berlangsung pada hari itu. Situasi seperti ini menjadi bagian dari dinamika kerja lapangan yang harus disikapi dengan kesabaran. Namun di beberapa rumah lainnya kami bertemu langsung dengan warga yang terdaftar sebagai pemilih. Percakapan berlangsung hangat dan akrab. Tanpa banyak formalitas, mereka dengan ramah menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik untuk dicocokkan dengan data yang dimiliki KPU. Kami kemudian melakukan pencocokan dan penelitian sederhana memastikan nama, alamat, serta status pemilih benar-benar sesuai. Setelah semuanya dipastikan benar, kami mengucapkan terima kasih dan melanjutkan langkah ke rumah berikutnya. Dari pintu ke pintu, dari percakapan ke percakapan, kegiatan coktas ini mungkin terlihat sederhana. Namun di situlah sesungguhnya fondasi demokrasi sedang dirawat. Data pemilih yang akurat merupakan prasyarat utama bagi pemilu yang berkualitas. Tanpa data yang baik, hak konstitusional warga negara untuk memilih dapat terabaikan. Karena itu, pemutakhiran data pemilih bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan setiap warga negara tetap memiliki ruang dalam proses demokrasi. Perjalanan hari itu akhirnya menjadi lebih dari sekadar kegiatan kerja lapangan. Ia menjadi pengingat bahwa demokrasi dibangun tidak hanya melalui regulasi dan sistem, tetapi juga melalui kerja-kerja kecil yang dilakukan dengan komitmen. Dari jalan yang berlubang menuju rumah-rumah warga, dari percakapan sederhana hingga pencocokan data kependudukan, semua itu adalah bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi kita. Karena pada akhirnya, demokrasi yang kuat selalu dimulai dari satu hal yang sangat sederhana: data pemilih yang benar. Salam Satu Data.  

Penguatan Tata Kelola Pemilu Berkelanjutan Melalui Kerja Kolaboratif Antar Lembaga Pada Masa Non Tahapan Oleh KPU Kabupaten Kupang   Oleh : Klemens Lega Laot, ST (Anggota KPU Kabupaten Kupang Periode 2024–2029 – Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia)   Pemilihan umum sering kali dipahami sebagai sebuah peristiwa politik periodik yang hanya relevan pada saat tahapan berlangsung. Pandangan ini, meskipun umum, sesungguhnya menyederhanakan kompleksitas kerja-kerja kepemiluan. Pemilu bukan sekadar momentum lima tahunan, melainkan sebuah proses berkelanjutan yang menuntut kesiapan kelembagaan, sosial, dan administratif secara terus-menerus. Dalam konteks inilah, masa non-tahapan Pemilu menjadi ruang strategis bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk KPU Kabupaten Kupang, untuk memastikan kualitas demokrasi elektoral tetap terjaga.   Sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, KPU tidak dapat membatasi perannya hanya pada pelaksanaan tahapan Pemilu semata. Justru pada masa non-tahapan, KPU memiliki kesempatan yang lebih luas dan relatif bebas dari tekanan politik praktis untuk melakukan konsolidasi, pembenahan, serta inovasi kelembagaan. Masa ini menjadi fondasi penting yang menentukan apakah Pemilu berikutnya akan berjalan lebih baik atau justru mengulang persoalan-persoalan lama.   Pada masa non-tahapan, tugas pokok KPU Kabupaten Kupang berorientasi pada upaya menjaga kesinambungan penyelenggaraan Pemilu. Salah satu tugas utama yang tidak dapat diabaikan adalah pemeliharaan dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Data pemilih merupakan jantung dari seluruh proses Pemilu. Tanpa data pemilih yang akurat dan mutakhir, legitimasi hasil Pemilu akan selalu berada dalam bayang-bayang persoalan. Masa non-tahapan memberikan ruang ideal bagi KPU untuk melakukan pembaruan data secara sistematis, tanpa tekanan waktu yang biasanya muncul menjelang tahapan Pemilu.   Selain itu, KPU juga memiliki tugas strategis dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara berkelanjutan. Pendidikan pemilih tidak boleh dipahami semata-mata sebagai upaya meningkatkan angka partisipasi. Lebih dari itu, pendidikan pemilih bertujuan membangun kesadaran politik masyarakat agar mampu menggunakan hak pilihnya secara rasional, bertanggung jawab, dan berintegritas. Pada masa non-tahapan, kegiatan pendidikan pemilih dapat dilakukan secara lebih substantif, reflektif, dan bebas dari nuansa kontestasi politik.   Tugas lain yang tidak kalah penting adalah penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilu. Evaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, penguatan sumber daya manusia, serta pembenahan sistem dan tata kelola internal KPU merupakan agenda yang idealnya dilakukan di luar tekanan tahapan. Masa non-tahapan menjadi ruang belajar kelembagaan yang sangat penting bagi KPU Kabupaten Kupang dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas.   Namun demikian, seluruh tugas tersebut tidak mungkin dilaksanakan secara optimal jika KPU bekerja sendiri. Pemilu adalah urusan publik yang melibatkan banyak aktor dan kepentingan. Oleh karena itu, pemeliharaan jejaring dan kemitraan strategis dengan berbagai lembaga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas KPU pada masa non-tahapan. Dalam konteks inilah, kerja sama antar lembaga muncul sebagai salah satu kegiatan strategis yang relevan dan mendesak untuk dilakukan.   Kerja sama antar lembaga pada masa non-tahapan Pemilu bukanlah sekadar aktivitas administratif atau formalitas kelembagaan. Kerja sama ini merupakan bentuk konkret dari pendekatan tata kelola Pemilu yang kolaboratif dan inklusif. Melalui perjanjian kerja sama yang jelas dan terukur, KPU Kabupaten Kupang dapat membangun sinergi yang berkelanjutan dengan instansi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.   Kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, misalnya, menjadi sangat krusial dalam konteks pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dukcapil merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dan kapasitas dalam pengelolaan data kependudukan. Tanpa kerja sama yang kuat dan berkesinambungan, upaya KPU dalam menjaga akurasi data pemilih akan selalu menghadapi keterbatasan. Masa non-tahapan memberikan ruang ideal untuk membangun mekanisme pertukaran data, sinkronisasi sistem, serta peningkatan kapasitas teknis pengelolaan data pemilih.   Kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga memiliki nilai strategis yang tinggi. Desa merupakan basis sosial utama masyarakat Kabupaten Kupang. Banyak persoalan kepemiluan, seperti rendahnya partisipasi pemilih atau minimnya pemahaman masyarakat terhadap proses Pemilu, berakar dari lemahnya informasi dan pendidikan demokrasi di tingkat desa. Melalui kerja sama pada masa non-tahapan, KPU dapat mengintegrasikan agenda pendidikan pemilih dengan program-program pemberdayaan masyarakat desa. Aparat desa dapat menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepemiluan dan membangun kesadaran demokrasi di tingkat lokal.   Di sisi lain, kerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi penting dalam konteks penguatan pendidikan politik dan stabilitas demokrasi daerah. Kesbangpol memiliki mandat dalam pembinaan kehidupan politik masyarakat. Pada masa non-tahapan, kerja sama antara KPU dan Kesbangpol dapat difokuskan pada penanaman nilai-nilai demokrasi, toleransi, serta partisipasi politik yang sehat. Pendidikan politik yang dilakukan di luar masa kontestasi memiliki peluang lebih besar untuk diterima masyarakat secara objektif dan reflektif.   Tidak kalah penting, kerja sama dengan lembaga pendidikan, khususnya sekolah dan perkumpulan kepala sekolah, merupakan investasi demokrasi jangka panjang. Pemilih pemula adalah kelompok strategis yang akan menentukan arah demokrasi ke depan. Masa non-tahapan menjadi waktu yang tepat untuk membangun literasi kepemiluan di kalangan pelajar tanpa beban politisasi. Melalui kerja sama yang terencana, pendidikan demokrasi dapat diintegrasikan ke dalam aktivitas sekolah, baik melalui kegiatan ekstrakurikuler, kelas demokrasi, maupun simulasi Pemilu. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan teknis tentang Pemilu, tetapi juga menanamkan nilai-nilai partisipasi, kejujuran, dan tanggung jawab sejak dini.   Secara normatif, kerja sama antar lembaga pada masa non-tahapan Pemilu juga memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang tentang Pemilihan Umum memberikan mandat kepada KPU untuk menyelenggarakan Pemilu secara profesional dan berkelanjutan. Berbagai Peraturan KPU juga membuka ruang bagi kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas KPU, termasuk di luar tahapan Pemilu. Dengan demikian, kerja sama ini bukan hanya kebutuhan praktis, tetapi juga bagian dari implementasi mandat hukum.   Dalam perspektif opini kelembagaan, kerja sama antar lembaga pada masa non-tahapan Pemilu harus dipandang sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat kualitas demokrasi lokal. KPU Kabupaten Kupang tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis Pemilu, tetapi juga sebagai penggerak ekosistem demokrasi di daerah. Melalui kerja sama yang dirancang secara matang, KPU dapat memastikan bahwa Pemilu berikutnya tidak dimulai dari titik nol, melainkan dari fondasi yang telah dipersiapkan secara sistematis.   Pada akhirnya, keberhasilan Pemilu tidak ditentukan semata-mata oleh apa yang dilakukan pada hari pemungutan suara, tetapi oleh kerja-kerja sunyi yang dilakukan jauh sebelum tahapan dimulai. Masa non-tahapan Pemilu adalah ruang strategis untuk melakukan kerja-kerja tersebut. Dalam konteks ini, perjanjian kerja sama antar lembaga bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan. Melalui pendekatan kolaboratif yang berkelanjutan, KPU Kabupaten Kupang dapat berkontribusi nyata dalam membangun demokrasi yang lebih berkualitas, inklusif, dan berintegritas.

SP4N-LAPOR dan WBS: Sistem Pengaduan Ada, Efektivitas Perlu Dijaga Oleh: Polce R.T. Dethan, S.Si, MM (Anggota KPU Kabupaten Kupang Periode 2024–2029 – Divisi Hukum dan Pengawasan)   Sebagai penyelenggara pemilu, saya meyakini bahwa kepercayaan publik bukan sesuatu yang lahir dengan sendirinya. Ia dibangun perlahan, diuji dalam situasi sulit, dan hanya dapat dijaga melalui keterbukaan serta kesediaan untuk dikoreksi. Dalam konteks itulah, keberadaan SP4N-LAPOR dan Whistleblowing System (WBS) menjadi sangat penting bagi KPU, termasuk di lingkungan KPU Kabupaten Kupang. SP4N-LAPOR, atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, merupakan kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan laporan terkait pelayanan publik. Bagi saya pribadi, SP4N-LAPOR bukan sekadar aplikasi pengaduan, tetapi wujud kehadiran negara yang membuka ruang dialog dengan warganya, termasuk dalam urusan kepemiluan. Melalui SP4N-LAPOR, masyarakat Kabupaten Kupang memiliki ruang yang sah dan terjamin untuk menyampaikan kritik maupun masukan terhadap layanan dan kinerja KPU. Setiap laporan sejatinya adalah bentuk kepedulian, sekaligus pengingat bahwa kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara, tetapi juga oleh partisipasi publik yang aktif dan sadar. Di sisi lain, Whistleblowing System (WBS) hadir sebagai mekanisme penguatan integritas dari dalam lembaga. WBS memungkinkan jajaran penyelenggara pemilu dan pegawai di lingkungan KPU melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau praktik lain yang bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan integritas. Sistem ini disusun dengan menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor. Sebagai bagian dari KPU, saya memandang WBS sebagai cermin kedewasaan institusi. Lembaga yang kuat bukanlah lembaga yang menutup diri dari kritik, melainkan yang berani menyediakan ruang koreksi internal secara bertanggung jawab. Integritas penyelenggara pemilu justru diuji ketika pengawasan dimulai dari dalam. Namun, perlu diakui secara jujur bahwa keberadaan sistem belum selalu sejalan dengan tingkat pemanfaatannya. Tantangan efektivitas masih nyata. Di masyarakat, terdapat keraguan apakah pengaduan benar-benar ditindaklanjuti? Di internal, kehati-hatian berlebih, relasi hierarkis, dan kekhawatiran akan stigma serta keengganan individu terkadang membuat mekanisme WBS belum tentu dimanfaatkan secara optimal. Catatan kritis ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan kepercayaan terhadap institusi, tetapi justru sebagai refleksi bersama. Sistem pengaduan yang tidak digunakan atau tidak dikelola secara optimal berpotensi menjadi formalitas administratif. Karena itu, setiap laporan perlu ditangani secara profesional, objektif, dan transparan, serta dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan. Bagi KPU Kabupaten Kupang, SP4N-LAPOR dan WBS harus dipahami sebagai alat pembelajaran organisasi, bukan ancaman bagi lembaga atau individu. Sosialisasi yang berkelanjutan, keteladanan pimpinan, serta komitmen terhadap tindak lanjut yang adil menjadi kunci agar kedua sistem ini benar-benar hidup dan dipercaya. Pada akhirnya, penguatan SP4N-LAPOR dan WBS merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kupang. Keterbukaan terhadap kritik, keberanian untuk berbenah, dan partisipasi publik yang aktif adalah fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. KPU Kabupaten Kupang berkomitmen untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan berkeadaban.