Opini

Menjaga Demokrasi dari Jalan Berlubang: Catatan Lapangan Coktas Data Pemilih di Sulamu

Menjaga Demokrasi dari Jalan Berlubang: Catatan Lapangan Coktas Data Pemilih di Sulamu

Oleh : 

Samsul Gole

(Anggota KPU Kabupaten Kupang Periode 2024–2029)

 

Demokrasi sering dibayangkan lahir dari ruang-ruang rapat yang rapi, dari meja panjang yang dipenuhi dokumen dan diskusi yang serius. Namun pada kenyataannya, sebagian dari fondasi demokrasi justru dibangun di jalan-jalan berlubang, di rumah-rumah warga, dan dalam percakapan sederhana antara penyelenggara pemilu dan masyarakat.

Itulah yang saya rasakan ketika melakukan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Perjalanan dimulai dari Kantor KPU Kabupaten Kupang di Oelamasi. Menuju Sulamu bukan sekadar perjalanan biasa. Hampir separuh ruas jalan trans Sulamu dipenuhi lubang yang tergenangi air. Di beberapa titik, genangan itu menyerupai kolam kecil yang bisa saja menjadi tempat hidup ikan mujair. Kendaraan harus bergerak perlahan, menyelinap dari satu lubang ke lubang yang lain.

Sesekali tubuh harus ikut bergoyang bukan karena irama lagu Rhoma Irama yang mengalun dari radio melainkan karena permukaan jalan yang tidak rata akibat hamparan sirtu yang belum digilas dengan baik. Namun perjalanan seperti ini justru mengingatkan satu hal penting: kerja demokrasi memang tidak selalu nyaman, tetapi harus tetap dijalankan.

Setibanya di Kelurahan Sulamuyang juga merupakan ibu kota Kecamatan Sulam,  langkah pertama saya arahkan ke kantor camat. Sapaan pagi sederhana membuka perbincangan dengan beberapa staf yang sedang bertugas. Tidak lama kemudian saya dipertemukan dengan Sekretaris Camat. Percakapan yang awalnya ringan berkembang menjadi diskusi tentang data pemilih, dinamika kepemiluan, hingga pentingnya demokrasi partisipatif di tingkat lokal.

Secara normatif, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menegaskan bahwa KPU melakukan pemutakhiran data pemilih secara terus-menerus di luar tahapan pemilu. Tujuannya sederhana tetapi sangat mendasar: memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Prinsip ini juga sejalan dengan amanat Pasal 14 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.

Setelah dari kantor camat, saya bergeser ke kantor kelurahan yang kebetulan berada dalam satu kompleks bangunan. Di sana saya bertemu dengan Sekretaris Lurah. Karena sudah sering berinteraksi sebelumnya, percakapan berlangsung tanpa banyak basa-basi. Maksud kunjungan hari itu langsung saya sampaikan: melakukan coktas terhadap beberapa pemilih sebagai bagian dari verifikasi lapangan.

Kebetulan pada saat yang sama hadir pula seorang mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bapak Leksi Obaja Lette. Pengalaman beliau dalam dunia kepemiluan menjadi energi tambahan yang memperlancar kegiatan hari itu.

Beberapa menit kemudian kami bertiga bersama Sekretaris Lurah dan Pak Leksi bergerak dari pintu ke pintu rumah warga yang menjadi sasaran coktas.

Di lapangan, realitas sering tidak seideal yang dibayangkan. Beberapa rumah yang kami datangi tidak berpenghuni. Ada warga yang sedang berada di kebun, ada pula yang sedang beraktivitas di pasar mingguan yang kebetulan berlangsung pada hari itu. Situasi seperti ini menjadi bagian dari dinamika kerja lapangan yang harus disikapi dengan kesabaran.

Namun di beberapa rumah lainnya kami bertemu langsung dengan warga yang terdaftar sebagai pemilih. Percakapan berlangsung hangat dan akrab. Tanpa banyak formalitas, mereka dengan ramah menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik untuk dicocokkan dengan data yang dimiliki KPU.

Kami kemudian melakukan pencocokan dan penelitian sederhana memastikan nama, alamat, serta status pemilih benar-benar sesuai. Setelah semuanya dipastikan benar, kami mengucapkan terima kasih dan melanjutkan langkah ke rumah berikutnya.

Dari pintu ke pintu, dari percakapan ke percakapan, kegiatan coktas ini mungkin terlihat sederhana. Namun di situlah sesungguhnya fondasi demokrasi sedang dirawat.

Data pemilih yang akurat merupakan prasyarat utama bagi pemilu yang berkualitas. Tanpa data yang baik, hak konstitusional warga negara untuk memilih dapat terabaikan. Karena itu, pemutakhiran data pemilih bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan setiap warga negara tetap memiliki ruang dalam proses demokrasi.

Perjalanan hari itu akhirnya menjadi lebih dari sekadar kegiatan kerja lapangan. Ia menjadi pengingat bahwa demokrasi dibangun tidak hanya melalui regulasi dan sistem, tetapi juga melalui kerja-kerja kecil yang dilakukan dengan komitmen.

Dari jalan yang berlubang menuju rumah-rumah warga, dari percakapan sederhana hingga pencocokan data kependudukan, semua itu adalah bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi kita.

Karena pada akhirnya, demokrasi yang kuat selalu dimulai dari satu hal yang sangat sederhana: data pemilih yang benar.

Salam Satu Data.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 104 kali