SP4N-LAPOR dan WBS: Sistem Pengaduan Ada, Efektivitas Perlu Dijaga
SP4N-LAPOR dan WBS: Sistem Pengaduan Ada, Efektivitas Perlu Dijaga
Oleh:
Polce R.T. Dethan, S.Si, MM
(Anggota KPU Kabupaten Kupang Periode 2024–2029 – Divisi Hukum dan Pengawasan)
Sebagai penyelenggara pemilu, saya meyakini bahwa kepercayaan publik bukan sesuatu yang lahir dengan sendirinya. Ia dibangun perlahan, diuji dalam situasi sulit, dan hanya dapat dijaga melalui keterbukaan serta kesediaan untuk dikoreksi. Dalam konteks itulah, keberadaan SP4N-LAPOR dan Whistleblowing System (WBS) menjadi sangat penting bagi KPU, termasuk di lingkungan KPU Kabupaten Kupang.
SP4N-LAPOR, atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, merupakan kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan laporan terkait pelayanan publik. Bagi saya pribadi, SP4N-LAPOR bukan sekadar aplikasi pengaduan, tetapi wujud kehadiran negara yang membuka ruang dialog dengan warganya, termasuk dalam urusan kepemiluan.
Melalui SP4N-LAPOR, masyarakat Kabupaten Kupang memiliki ruang yang sah dan terjamin untuk menyampaikan kritik maupun masukan terhadap layanan dan kinerja KPU. Setiap laporan sejatinya adalah bentuk kepedulian, sekaligus pengingat bahwa kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara, tetapi juga oleh partisipasi publik yang aktif dan sadar.
Di sisi lain, Whistleblowing System (WBS) hadir sebagai mekanisme penguatan integritas dari dalam lembaga. WBS memungkinkan jajaran penyelenggara pemilu dan pegawai di lingkungan KPU melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau praktik lain yang bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan integritas. Sistem ini disusun dengan menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor.
Sebagai bagian dari KPU, saya memandang WBS sebagai cermin kedewasaan institusi. Lembaga yang kuat bukanlah lembaga yang menutup diri dari kritik, melainkan yang berani menyediakan ruang koreksi internal secara bertanggung jawab. Integritas penyelenggara pemilu justru diuji ketika pengawasan dimulai dari dalam.
Namun, perlu diakui secara jujur bahwa keberadaan sistem belum selalu sejalan dengan tingkat pemanfaatannya. Tantangan efektivitas masih nyata. Di masyarakat, terdapat keraguan apakah pengaduan benar-benar ditindaklanjuti? Di internal, kehati-hatian berlebih, relasi hierarkis, dan kekhawatiran akan stigma serta keengganan individu terkadang membuat mekanisme WBS belum tentu dimanfaatkan secara optimal.
Catatan kritis ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan kepercayaan terhadap institusi, tetapi justru sebagai refleksi bersama. Sistem pengaduan yang tidak digunakan atau tidak dikelola secara optimal berpotensi menjadi formalitas administratif. Karena itu, setiap laporan perlu ditangani secara profesional, objektif, dan transparan, serta dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan.
Bagi KPU Kabupaten Kupang, SP4N-LAPOR dan WBS harus dipahami sebagai alat pembelajaran organisasi, bukan ancaman bagi lembaga atau individu. Sosialisasi yang berkelanjutan, keteladanan pimpinan, serta komitmen terhadap tindak lanjut yang adil menjadi kunci agar kedua sistem ini benar-benar hidup dan dipercaya.
Pada akhirnya, penguatan SP4N-LAPOR dan WBS merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kupang. Keterbukaan terhadap kritik, keberanian untuk berbenah, dan partisipasi publik yang aktif adalah fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.
KPU Kabupaten Kupang berkomitmen untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan berkeadaban.