Umum

Tim Hukum KPU Kabupaten Kupang Ikuti Semua Proses Gugatan PHPU di MK

Jakarta,- Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang melakukan konsultasi dan penyiapan jawaban serta alat bukti perselisihan hasil perolehan suara Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan ini bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta pada tanggal 30 April sampai dengan 1 Mei 2024.

Untuk diketahui bersama bahwa alat bukti yang dibutuhkan untuk menjawab permohonan dari para pemohon dalam acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terus dikumpulkan.

Persiapan menghadapi tentunya KPU tidak hanya melaksanakan internal tetapi juga mempersiapkan alat bukti. Gugatan PHPU merupakan hak hukum peserta pemilu yang dijamin konstitusi. 

KPU juga menghormati seluruh gugatan yang dilayangkan ke MK. Yang mana kewajiban KPU menyampaikan bukti-bukti terhadap pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024.***

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 344 kali