Pengumuman/SE

Pengumuman Lelang Logistik Eks Pemilu dan Pemilihan

P E N G U M U M A N    L E L A N G
NOMOR : 017/RT.01.3/5301/2022


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang (KPKNL Kupang) akan melakukan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara habis pakai eks Pemilu / Pemilihan sebagai berikut : 

1 (Satu) Paket terdiri dari :

A. Bilik Suara Berbahan Aluminium dengan volume : 2.215 Kg    
B. Bilik & Kotak Suara Berbahan Kardus dengan volume : 8.320 Kg        
C. Surat Suara dengan volume : 33.325 Kg        
Total     Rp. 60.467.000 (Enam Puluh Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan nilai uang Jaminan sebesar Rp 30.233.500 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah)

PERSYARATAN LELANG :
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
3. Peserta lelang wajib menyerahkan/menyetor uang jaminan kepada Pejabat Lelang melalui Virtual Akun sebelum lelang dilaksanakan. Uang Jaminan akan dikembalikan apabila peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang.
4. Pemenang lelang wajib membuat Surat Pernyataan bermetarai cukup tentang kesanggupan untuk menghancurkan hasil lelang dengan cara dilebur atau didaur ulang.
5. Peserta dapat melihat barang yang akan dilelang sejak pengumuman ini terbit di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, jalan Timor Raya km 36 – Oelamasi pada jam kerja.
6. Objek Lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peserta lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL Kupang dan atau KPU Kabupaten Kupang.
7. Biaya pembongkaran dan pengangkutan objek lelang dari gudang KPU Kabupaten Kupang ditanggung oleh Pemenang Lelang.
8. Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh melalui KPU Kabupaten Kupang nomor HP. 082144083270 dan KPKNL Kupang nomor telepon (0380) 825120.

PELAKSANAAN LELANG:     
Cara Penawaran Closed Bidding (dengan mengakses alamat domain  https://lelang.go.id)
Hari / Tanggal    Kamis, 10 Februari 2022
Batas Akhir Penawaran Pukul : 10.00 Waktu Server Aplikasi Lelang (sesuai WIB) atau Pukul :11.00 WITA
Penetapan Pemenang Setelah waktu penawaran berakhir
Pelunasan harga lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli : 2 % (Dua Persen) dari harga lelang
Tempat Pelaksanaan Lelang : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, jalan Timor Raya km 36.

KETERANGAN:
Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Kupang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
 

Oelamasi, 03 Februari 2022

Pejabat Penjual
KPU Kabupaten Kupang,


Ttd

Happy Ch. Liwe

 

Softfile (pdf) Pengumuman Lelang diatas dapat diunduh di link ini : Pengumuman Lelang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali