Umum

KPU Kabupaten Kupang Sosialisasi Peraturan Nomor 7 dan 8 Tahun 2024

Oelamasi,- KPU Kabupaten Kupang menggelar sosialisasi Peraturan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa, Rabu (24/7/2024) pagi di Neo Hotel Kota Kupang, NTT.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Muhammad Ilham, Kapolres Kupang yang di wakili oleh Kabag Ops, Chris Sodak, Dandim 1604 Kupang yang di wakili oleh Pabung Kodim 1604 Kupang, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang dan undangan lainnya.

Nichson Manggoa dalam sambutannya mengatakan, saat ini KPU Kabupaten Kupang sedang melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih di tingkat Kecamatan hinga desa yang di sebut dengan coklit. 

Coklit atau Pencocokan Data Pemilih kata dia adalah mekanisme yang harus dilewati dalam menyusun daftar pemilih akan di gunakan dalam Pilkada nanti. Petugas pemutakhiran yang di sebut Pantarlih akan datang ke setiap rumah pemilih untuk melakukan coklit berdasarkan data dari Form A-Daftar Pemilih.

Nichson Manggoa berharap melalui kegiatan sosialisasi dua tujuan utama dapat tercapai yakni seluruh pemilih dapat terakomodir dalam daftar pemilih dan Pilkada dapat terselenggara dengan baik. 

Selain itu segala persiapan yang dilaksanakan oleh KPU dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi sengketa Pilkada.***

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 641 kali