Umum

KPU Kabupaten Kupang Mengikuti Rakor Analisa Data Ganda dan Invalid Menuju Penetapan DPS

Yogyakarta,- Anggota KPU Kabupaten Kupang, Inestha C.H Louk bersama admin Sidalih KPU Kabupaten Kupang mengikuti Rapat Koordinasi Analisa Data Ganda dan Invalid menuju penetapan DPS Pilkada Tahun 2024.

Kegiatan ini digelar oleh KPU RI pada tanggal 3 sampai dengan 7 Agustus 2024 yang bertempat di The Alana Yogyakarta Hotel & Covention Center KM.7 Sleman.

Rakor ini untuk menyelesaikan data pemilih invalid disebabkan NIK, NKK, Umur dibawah 17 tahun (terhitung 27 November 2024) dan umur melebihi 120 tahun.

Data invalid ini nantinya akan dilakukan singkronisasi dengan Model A - Daftar Pemilih, data hasil Coklik dan data Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Mendagri RI, sehingga ke depannya tidak ada lagi pemilih yang datanya terdeteksi Invalid oleh sistem Sidalih Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.***

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali