Umum

KPU Kabupaten Kupang Lantik Pergantian Antar Waktu PPK dan PPS di 5 Kecamatan

Oelamasi,- KPU Kabupaten Kupang Melaksakan Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) PPK dan PPS, Senin 14 Oktober 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di lima Kecamatan yaitu Kecamatan Amfoang Utara, Kecamatan Fatuleu Barat, Kecamatan Taebenu, Kecamatan Kupang Barat dan Kecamatan Semau.

Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa berpesan kepada para PPK dan PPS yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab demi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kupang.

Menuritnya, peran PPK dan PPS sangat penting untuk melayani pemilih. Untuk itu koordinasi harus dilakukan dengan semua pihak agar semua warga dapat mengunakan hak pilih, dan penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar.***

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali