
KPU Kabupaten Kupang Lantik 4.284 Anggota Petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Oelamasi,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang melantik secara serentak 4.284 Anggota Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kabupaten Kupang yang akan bertugas pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Pelantikan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten Kupang di desa dan kelurahan masing-masing, pada tanggal 7 November 2024 secara serentak.
Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa menyampaikan KPPS ini akan bertugas mulai tanggal 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.
Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPPS memiliki tugas di antaranya mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap (DPT) di TPS masing-masing, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, mengumumkan hasilnya dan seterusnya.
Nichson menuturkan, Anggota KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing sesuai dengan tempat tinggal atau domisilinya.
Dirinya berharap para Anggota KPPS yang dilantik dapat memahami dan menjalankan kinerja dengan baik dan penuh tanggung jawab. Karena KPPS merupakan ujung tombak pada pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Kupang.***