Umum

KPU Kabupaten Kupang Gelar Rekrutmen Calon Anggota PPS

Oelamasi,- KPU Kabupaten Kupang melaksanakan perpanjangan penerimaan pendaftaran Calon Anggota PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari tanggal 9 Mei sampai dengan 11 Mei 2024. KPU juga tengah menyeleksi seluruh pendaftaran badan ad hoc di tingkat desa dan kelurahan yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Sedangkan untuk usia pendaftar anggota PPS minimal 17 tahun, berdomisili di desa dan kelurahan setempat, tidak bisa di kelurahan yang berbeda, dibuktikan dengan KTP.

Bagi masyarakat Kabupaten Kupang yang bersedia dan memenuhi syarat menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa segera mendaftar. Apabila pendaftar mengalami kesulitan dan kebingungan dalam mendaftar di laman tersebut, maka bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kupang.

Peran PPS pada Pilkada tidak jauh berbeda dari pelaksanaan Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 lalu, diantaranya membantu KPU dalam mengangkat dan melakukan bimbingan ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, dan sebagainya.***

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 634 kali