
KPU Kabupaten Kupang Gelar Rakor Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada
Kupang,- KPU Kabupaten Kupang melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024, Kamis 19 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa dalam arahannya sekaligus membuka rapat koordinasi ini menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama terkiat kampanye dan dana kampanye sehingga dalam pelaksanaannya bisa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya penyampaian materi secara berurutan oleh Anggota KPU Kabupaten Kupang, pada kesempatan pertama oleh Anggota Divisi Parmas dan SDM Klemens Lega Laot dengan materi terkait Regulasi dan Kebijakan tentang Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024 dan kesempatan kedua materi disampaikan oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Samsul Gole dengan materi terkait Regulasi dan Kebijakan tentang Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024.
Kemudian materi selanjutnya tentang Izin Kampanye disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Misbar dan pada kesempatan terakhir Sekretaris KPU Kabupaten Kupang Banla Yuan Permata Kinanggi menyampaikan pendahuluan terkait Alat Peraga Kampanye (APK).
Turut hadir, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Bawaslu Kabupaten Kupang, Badan Kesbangpol Kabupaten Kupang, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Penghubung Pasangan Calon serta admin Sikadeka Pilkada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024, Para Ketua dan Sekretaris Partai Politik se-Kabupaten Kupang.***