
KPU Kabupaten Kupang Gelar PSU di TPS 024 Desa Noelbaki dan TPS 009 di Kelurahan Sulamu
Oelamasi,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan dua tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Dua TPS tersebut, yakni TPS 024 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 009 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu.
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa kepada media ini (19/02/2024) menjelaskan, berdasarkan temuan pengawas TPS ditemukan ada permasalahan yang berujung pada pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTT terkait penyiapan logistik pelaksanaan PSU dan sudah mengajukan surat keputusan dari KPU Kabupaten Kupang yaitu disepakati jadwalnya tanggal 24 Februari 2024 akan dilaksanakan PSU di dua TPS tersebut,” ujar Nichson Manggoa.
Menurutnya, permasalahan yang dialami TPS 024 Desa Noelbaki disebabkan oleh 5 orang pemilih KTP luar Kabupaten Kupang yang ikut memilih pada tanggal 14 Februari lalu dengan diberikan 5 jenis surat suara oleh KPPS. Sebenarnya mereka tidak dapat menerima 5 jenis surat suara. Namun kemudian dianggap sebagai daftar pemilih khusus (DPK) padahal syarat DPK ini mereka merupakan warga setempat atau dari desa yang bersangkutan dan sudah memiliki e-KTP namun belum terdaftar.
Ketua KPU Kabupaten Kupang juga menambahkan, sedangkan untuk TPS 009 Kelurahan Sulamu, permasalahannya karena Ketua KPPS meminta kepada pemilih untuk ikut tandatangan pada bagian depan di surat suara. Yang mana di depan surat suara tersebut ada kolom di mana tanda tangan Ketua KPPS, namun pada TPS ini pada pencoblosan Ketua KPPS meminta pemilih ikut bertandatangan dalam surat suara, kemudain itu menjadi temuan dari Panwas Desa dan diajukan ke KPU.
“Kejadian di Kelurahan Sulamu ini KPU melihat dan menilai bahwa aturannya memang bertentangan, karena itu berdasarkan pleno, KPU mengambil keputusan untuk dilaksanakan PSU,” jelasnya.
Terkait pemilu, saat ini KPU Kabupaten Kupang baru menerima dua pemilu yang merupakan temuan Panwaslu. Kemudian KPU Kabupaten Kupang mendapatkan rekomedasi untuk PSU, sementara terkait persoalan administrasi pemilu yang lain saat ini belum ada informasi dari pihak Bawaslu,” ujarnya. ***