
KPU Kabupaten Kupang dan Lembaga Terkait Tertibkan Seluruh Alat Peraga Kampanye
Kupang,- KPU Kabupaten Kupang bersama-sama dengan TNI, Bawaslu Kabupaten Kupang, Badan Kesbangpol Kabupaten Kupang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang mulai melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) sejak hari pertama di masa tenang, Minggu 24 November 2024.
APK yang diturunkan dimulai dari yang terpasang sepanjang Jalan Timor Raya di Wilayah Kabupaten Kupang karena telah memasuki masa tenang, yaitu 24 sampai 26 November 2024.
Penertiban APK tersebut dilakukan di seluruh lokasi di Kabupaten Kupang, sesuai ketentuan yang berlaku bahwa semua APK sudah tidak ada terpasang selama masa tenang mulai 24 - 26 November 2024. Yang mana masa kampanye telah berakhir pada 23 November, sehingga dilakukan penertiban APK.
Kegiatan pembersihan APK ini penting sebagai upaya penegakan aturan pasca berakhirnya masa kampanye. Selama masa tenang, semua APK, baik spanduk, baliho, brosur maupun bahan kampanye lainnya harus dibersihkan, termasuk di jalan utama hingga desa-desa.***