Umum

KPU dan UPTD Perhubungan Kabupaten Kupang Saling Koordinasi Terkait Pemeriksaan Fisik BMN

Oelamasi,- Operator Modul Aset Barang Milik Negara (BMN) KPU Kabupaten Kupang melaksanakan kunjungan kerja ke UPTD Perhubungan Kabupaten Kupang, Senin 7 Oktober 2024.

Kunjungan ini dalam rangka koordinasi pemeriksaan fisik Barang Milik Negara berupa aset tetap yang dihentikan dari penggunaannya pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang sebagai salah satu syarat pengajuan penghapusan BMN.

Untuk diketahui bahwa syarat-syarat pengajuan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) adalah: 

Pertama, surat usulan penghapusan BMN Dokumen yang menjelaskan alasan penghapusan, seperti hilang, rusak, kadaluarsa, dan lain-lain.

Kedua, data BMN yang akan dihapuskan, seperti tahun perolehan, nomor aset, jenis, kondisi, lokasi, dan nilai perolehan.

Ketiga, surat keterangan dari kepolisian atau instansi berwenang, sesuai dengan penyebab penghapusan.

Keempat, surat pernyataan dari Satuan Kerja Pengguna Barang bahwa penghapusan tidak mengganggu tugas operasional.***

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali