Pengumuman/SE

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN MEI TAHUN 2022

Oelamasi - Selasa (31/05/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang melaksanakan Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Mei Tahun 2022. Rapat dihadiri oleh Ketua beserta Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Kupang, serta para pejabat Struktural KPU Kabupaten Kupang. Bertempat di ruang Ketua KPU Kabupaten Kupang, hasil dari rapat pleno tersebut adalah sebagai berikut : 1. Jumlah Pemilih Baru 11 Orang yang merupakan Pemilh Pemula; 2. Jumlah Pemilih TMS 5 Orang karena meninggal; 3. Jumlah Pemilih Ubah Data 620 Orang yaitu perubahan pada elemen data. Berikut kami sampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PDPB Bulan Mei Tahun 2022 >>Unduh di sini<<

Pengumuman Lelang Logistik Eks Pemilu dan Pemilihan

P E N G U M U M A N    L E L A N G NOMOR : 017/RT.01.3/5301/2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang (KPKNL Kupang) akan melakukan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara habis pakai eks Pemilu / Pemilihan sebagai berikut :  1 (Satu) Paket terdiri dari : A. Bilik Suara Berbahan Aluminium dengan volume : 2.215 Kg     B. Bilik & Kotak Suara Berbahan Kardus dengan volume : 8.320 Kg         C. Surat Suara dengan volume : 33.325 Kg         Total     Rp. 60.467.000 (Enam Puluh Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan nilai uang Jaminan sebesar Rp 30.233.500 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) PERSYARATAN LELANG : 1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id 2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas. 3. Peserta lelang wajib menyerahkan/menyetor uang jaminan kepada Pejabat Lelang melalui Virtual Akun sebelum lelang dilaksanakan. Uang Jaminan akan dikembalikan apabila peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang. 4. Pemenang lelang wajib membuat Surat Pernyataan bermetarai cukup tentang kesanggupan untuk menghancurkan hasil lelang dengan cara dilebur atau didaur ulang. 5. Peserta dapat melihat barang yang akan dilelang sejak pengumuman ini terbit di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, jalan Timor Raya km 36 – Oelamasi pada jam kerja. 6. Objek Lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peserta lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL Kupang dan atau KPU Kabupaten Kupang. 7. Biaya pembongkaran dan pengangkutan objek lelang dari gudang KPU Kabupaten Kupang ditanggung oleh Pemenang Lelang. 8. Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh melalui KPU Kabupaten Kupang nomor HP. 082144083270 dan KPKNL Kupang nomor telepon (0380) 825120. PELAKSANAAN LELANG:      Cara Penawaran Closed Bidding (dengan mengakses alamat domain  https://lelang.go.id) Hari / Tanggal    Kamis, 10 Februari 2022 Batas Akhir Penawaran Pukul : 10.00 Waktu Server Aplikasi Lelang (sesuai WIB) atau Pukul :11.00 WITA Penetapan Pemenang Setelah waktu penawaran berakhir Pelunasan harga lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang Bea Lelang Pembeli : 2 % (Dua Persen) dari harga lelang Tempat Pelaksanaan Lelang : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, jalan Timor Raya km 36. KETERANGAN: Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Kupang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.   Oelamasi, 03 Februari 2022 Pejabat Penjual KPU Kabupaten Kupang, Ttd Happy Ch. Liwe   Softfile (pdf) Pengumuman Lelang diatas dapat diunduh di link ini : Pengumuman Lelang

Pengumuman Lelang Barang Logistik Eks Pemilu

P E N G U M U M A N    L E L A N G NOMOR : 193/RT.01.3.a-Pu/5301/Sek-Kab/XI/2019 Menindak lanjuti Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang Nomor S-890/WKN.14/KNL.05/2019 tanggal 11 November 2019 perihal Penetapan Jadwal Lelang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang (KPKNL Kupang) akan melakukan lelang barang logistik eks Pemilu 2009 dan 2013 sebagai berikut : No. Nama Barang Volume Satu Paket Terdiri dari :     1. Kotak Suara Berbahan Aluminium 9.639 Kg 2. Bilik Suara Berbahan Aluminium 598 Kg 3. Surat Suara 20.029 Kg Dengan Harga Limit   Rp. 122.399.000 Uang Jaminan   Rp 25.000.000 Persyaratan Lelang : Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas. Peserta lelang wajib menyerahkan/menyetor uang jaminan kepada Pejabat Lelang melalui Virtual Akun sebelum lelang dilaksanakan. Uang Jaminan akan dikembalikan apabila peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang. Peserta lelang wajib membuat Surat Pernyataan bermetarai cukup tentang kesanggupan untuk menghancurkan hasil lelang dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi, dokumennya discan dan dikirimkan ke alamat email : kpu658279@gmail.com paling lambat tanggal 20 November 2019 pukul 16.00 wita Peserta dapat melihat barang yang akan dilelang sejak pengumuman ini terbit di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, jalan Timor Raya km 36 – Oelamasi pada jam kerja. Objek Lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peserta lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL Kupang dan atau KPU Kabupaten Kupang. Biaya pembongkaran dan pengangkutan objek lelang dari gudang KPU Kabupaten Kupang ditanggung oleh Pemenang Lelang. Pelaksanaan Lelang : Pelaksanaan lelang melalui internet dengan penawaran secara tertutup (closed bidding) pada : Hari/Tanggal                           : Kamis, 21 November 2019 Batas Akhir Penawaran          : Kamis, 21 November 2019 pukul 08.30 waktu server  Aplikasi Lelang / 09.30 Wita Alamat Domain                       : lelang.go.id Tempat Lelang                        : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang                                                   Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai IV                                                   Jl. Frans Seda, Kupang – NTT Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran. Bea Lelang Pembeli : 2 % (Dua persen) dari Harga Lelang. Batas Akhir Pelunasan : 5 (Lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Oelamasi, 15 November 2019 TTD Panitia Lelang

Populer

Belum ada data.