Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 mengatur bahwa Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota adalah :

A. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

  1. Menjabarkan  program  dan  melaksanakan  anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Membentuk  PPK,  PPS dan KPPS  dalam wilayah kerjanya;
  4. Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  7. Melakukan   Rekapitulasi   Hasil   Penghitungan  Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  8. Membuat Berita Acara Penghitungan Suara dan Sertifikat Penghitungan Suara serta wajib menyerahkannya  kepada saksi  peserta  Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  9. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
  10. Memberikan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan  pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Melaksanakan    sosialisasi    penyelenggaraan    Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap Tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU,  KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

B. Pemilu Legislatif

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  2. Melaksanakan   semua   tahapan   penyelenggaraan   di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Membentuk   PPK,   PPS,   dan   KPPS   dalam   wilayah kerjanya;
  4. Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  5. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  6. Memutakhirkan  data  pemilih  berdasarkan  data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  7. Menetapkan dan  mengumumkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi  suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
  8. Melakukan   dan   mengumumkan   Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota   Dewan   Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan Berita Acara Hasil Rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
  9. Membuat   berita   acara   penghitungan   suara   dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya  kepada saksi  peserta  Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  10. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
  11. Mengumumkan   calon   anggota   Dewan   Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan   dan   membuat berita acaranya;
  12. Menindaklanjuti  dengan  segera  temuan  dan  laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
  13. Memberikan sanksi administrative dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU  Kabupaten/Kota,  dan  pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  14. Menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  15. Melakukan   evaluasi   dan   membuat   laporan   setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh  KPU,  KPU  Provinsi, dan/atau  peraturan perundang-undangan.

C. Pemilihan Kepala Daerah

  1. Merencanakan program, anggaran, jadwal pemilihan bupati/walikota;
  2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  3. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta pemilihan bupati/walikota dalam wilayah kerjanya;
  5. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan  perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  6. Menerima  daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
  7. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  8. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
  9. Menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;
  10. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;
  11. Membuat Berita Acara Penghitungan Suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  12. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan mengumumkannya;
  13. Mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
  14. Melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  15. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;
  16. Memberikan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. Melaksanakan  sosialisasi  penyelenggaraan  pemilihan gubernur, bupati  dan walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  18. Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
  19. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
  20. Menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
  21. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 735 Kali.