Umum

KPU Kabupaten Kupang Beri Santunan dan Buka Puasa Bersama di Panti Asuhan AISYIYAH

Oelamasi,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang melaksanakan Kegiatan Santunan dan Buka Puasa Bersama anak Yatim Piatu di Panti Asuhan AISYIYAH, Jumat 29 Maret 2024. Mewakili keluaraga besar KPU Kabupaten Kupang, Sekretaris KPU Kabupaten Kupang, Banla Yuan Permata Kinanggi menyerahkan santunan secara simbolis yang diterima oleh Ust. Ardi dan Ust. Usman yang merupakan pengasuh pada Panti Asuhan AISYIYAH. Sekretaris KPU Kabupaten Kupang, Banla Yuan Permata mengatakan bahwa apa yang KPU berikan ini semoga dapat diterima. Mohon untuk tidak dilihat dari banyak dan nilainya, tetapi ini adalah bentuk kepedulian, semoga bermanfaat. Ia menambahkan, santunan ini merupakan wujud nyata kepedulian kita antar sesama dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Ini bentuk rasa kepedulian terhadap adik-adik di Panti Asuhan untuk saling berbagi dan saling mencintai di bulan ramadhan ini. Banla juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan keimanan ketakwaan, terus melakukan kegiatan positif dan untuk rajin bersedekah berbagi rezeki dan amal ibadah pada bulan ramadhan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian KPU terhadap sesama, khususnya anak yatim yang membutuhkan kasih sayang dan kebersamaan.

KPU Kabupaten Kupang Gelar Santunan Sosial dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu

Kupang-, Dalam rangka kepedulian Komisi Pemilihan Umum terhadap generasi bangsa dan mempererat silaturahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama, KPU Kabupaten Kupang melaksanakan kegiatan santunan dan doa bersama anak yatim piatu di Panti Asuhan Bahkti Luhur Cabang Baumata, Jum'at 5 Januari 2024. Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten Kupang Diterima langsung oleh Suster Otlia. Dalam penerimaannya, Suster Otlia menyampaikan terimakasih atas kepedulian KPU Kabupaten Kupang terhadap anak anak yang ada di Panti Asuhan Bhakti Luhur Cabang Baumata yang berjumlah 23 anak asuh. Anggota KPU Kabupaten Kupang, Johanis Tunbonat mewakili KPU Kabupaten Kupang menyampaikan terima kasih atas sambutan baik kepada KPU Kabupaten Kupang.  Johanis juga menambahkan, semoga apa yang diberikan KPU Kabupaten Kupang dapat bermanfaat bagi anak-anak yang ada pada Panti Asuhan Bhakti Luhur Cabang Baumata. Kegiatan santunan dan doa bersama ini juga dilaksanakan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara serentak pada 5 Januari 2023, tepat pada pukul 16.00 WIB.

Tugas dan Wewenangan KPU Kabupaten/Kota

Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota Dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota memiliki Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai berikut : a. KPU Kabupaten/Kota bertugas : Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya; Menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi; Memutakhirkan Data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai Daftar Pemilih; Melakukan dan mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Angggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara di PPK; Membuat Berita Acara Penghitungan Suara dan Sertifikat Penghitungan Suara serta wajib menyerahkannya kepada Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi; Mengumumkan Calon Angggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah setiap kursi Daerah Pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat Berita Acaranya; Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada Masyarakat; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap Tahapan Penyelenggaran Pemilu; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan Peraturan perundang – udangan. b. KPU Kabupaten/Kota berwenang : Menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota; Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya; Menetapkan dan mengumumkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK dengan membuat Berita Acara Rekapitulasi Suara dan Sertifikat Rekapitulasi Suara; Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya; Menjatuhkan Sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara Anggota PPK dan Anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Putusan Bawaslu, Putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Untuk mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum serta Pemilihan Kepala Daerah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Dalam Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Sekretariat KPU Kabupaten Kota memiliki tugas : Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; Memberikan dukungan teknis administratif; Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; Membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) TRIWULAN III TAHUN 2022

Oelamasi - Hari ini Senin, 3 Oktober 2022 KPU Kabupaten Kupang melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kupang Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Kupang, Samsul Gole. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Kupang, Sekretaris KPU Kabupaten Kupang, Bawaslu Kabupaten Kupang, Forkopimda serta Perwakilan Partai Politik se - Kabupaten Kupang. Dalam kegiatan ini juga dipaparkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022 oleh Anggota KPU Kabupaten Kupang Mery A. Tiran. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tingkat Kabupaten Kupang Triwulan III Tahun 2022 sebanyak 227.714 dengan rincian Laki-Laki berjumlah 112.625 dan Perempuan 115.089. Rincian Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dapat diunduh di sini.

RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Kamis, 31 Maret 2022 KPU Kabupaten Kupang melaksanakan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2022. Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Perwakilan Kodim 1604, Perwakilan Polres Kupang, Serta Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Kupang. Dokumen Berita Acara serta Rekapan Daftar Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2022 dapat di unduh pada link berikut : >>> KLIK untuk UNDUH <<<   #KPUMelayani

Populer

Belum ada data.